4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Diringkus

4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Diringkus

MEDAN (HR)– Anggota Reskrim Polsekta Helvetia mengamankan empat tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Medan.
Ada pun ke empat tersangka yang berhasil diamankan polisi masing-masing bernama, Irwan Charlie (39) warga Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Boby Chandra (40) warga Jalan Panglima Diponegoro, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sukardi alias Bodong (40) warga Dusun Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak dan Amry Yusrizal alias Kentong (37) warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.
Dari ke empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti 389 lembar uang Rp100 ribu palsu, 152 lembar uang Rp50 ribu palsu yang belum dipotong, 1 unit printer canon, 1 unit laptop , 1 rim kertas A4, 1 kotak kerta, 2 buah gunting, 2 buah pisau karter, 2 buah penggaris, 3 buah catridge warna, 2 buah lakban, 1 buah BPKB, 2 buah stnk asli, dua buah stnk palsu, 1 botol alkohol, 4 buah jarum suntik, 4 botol tinta printer, 1 buah modem, 1 buah flash disk, 3 buah kartu HP, 1 buah memory, 1 buah tas, 3 unit sepeda motor.
Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho, menyebutkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Iwan Charli  di Rumah Makan Berkah di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat.
“Tersangka  Amri Charlie ini merupakan otak pelaku yang menyuruh membuat uang palsu tersebut. Tersangka kita amankan bersama barang bukti uang palsu,” katanya didampingi Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Roni Bonic, sore ini.
Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap ketiga tersangka lainnya. “Tersangka Boby merupakan orang yang mencetak uang palsu itu. Jadi tersangka membeli barang- barang yang diperlukan untuk membeli uang palsu setelah mendapat uang dari tersangka Irwan Charli. Tersangka Iwan Charli sendiri mendapatkan uang dari Amsar, warga Aceh  yang merupakan pendana untuk pembelian barang- barang pembuatan uang palsu,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/ivi)