Rumah dan Ruko Simpan Kosmetik Ilegal Digerebek

Rumah dan Ruko Simpan Kosmetik Ilegal Digerebek

Pekanbaru (HR)-Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (3/4) sore menggerebek dua rumah di Jalan Pelita Perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan yang dijadikan tempat pengepakan kosmetik dan alat kesehatan ilegal. Dari penggerebekan tersebut, ribuan kosmetik dan alat kesehatan berbagai merk berhasil diamankan petugas.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, awalnya penggerebekan dilakukan di dua tempat. Yaitu, berawal di sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di situ, petugas turut mengamankan dua orang pemilik sebagai terperiksa.
Sedangkan di lokasi kedua, tepatnya di Jalan Pelita Perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan. Selain barang bukti kosmetik dan alat kesehatan seorang wanita yang diduga sebagai pemiliknya ikut diamankan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, Jumat (3/4) mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima bahwa ada rumah yang selalu terlihat melakukan bongkar muat  barang-barang seperti kosmetik.
"Dari informasi kita langsung lakukan penyelidikan beberapa hari dan setelah terbukti. Bersama tim Opsnal kita langsung melakukan penggerebekan dilokasi pertama di Jalan Riau," ungkap Hariwiyawan.
Diceritakan Harri, lokasi di Jalan Riau, pemiliknya menggunakan ruko satu lantai dan pada lantai satu digunakan untuk warnet. Sedangkan dilantai dua, digunakan untuk pengepakan kosmetik dan alat kesehatan ilegal. Untuk lokasi kedua di kawasan Perumahan Damai Langgeng, pemiliknya memanfaatkan rumah sebagai tempat bisnis ilegal.
"Mereka ini diduga memiliki jaringan, lantaran mereka memiliki keterkaitan antara satu sama lainnya. Tak jarang mereka saling bertukar barang yang dibeli dari Jakarta. Untuk modusnya, mereka membeli kosmetik dari Jakarta yang belum ditempeli merek dan dimasukkan kotak. Baru ketika barang sampai di Pekanbaru, mereka kemudian memasangi label dan memasukkan barang itu kedalam kotak,"tutur Kasat Reskrim Polresta.
Terkait penggerebekan ini, untuk menentukan apakah obat-obat ini berbahaya atau tidak, pihak Polresta Pekanbaru akan melakukan kordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Dari barang-barang diamankan, didominasi alat-alat kosmetik seperti krim wajah, masker, lotion, sabun, obat kuat dan beberapa alat kecantikan lainnya.
"Untuk sementara status ketiga orang yang kami amankan ini masih terperiksa. Jika nantinya ditemukan unsur pidana dan pihak BBPOM menyatakan barang-barang itu berbahaya, maka status ketiganya bisa ditingkatkan," terang Harri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka sudah menjalakan aksi ini selama 2,5 tahun dan penjualannya dilakukan secara online hingga keluar kota bahkan sampai ke Provinsi Kalimantan. Ribuan produk ilegal itu saat ini masih kami amankan di Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.***