Sidang Karhutla PT Jatim Jaya Perkasa

Prof Bambang: Sengaja Dibakar Manusia

Prof Bambang: Sengaja Dibakar Manusia

UJUNGTANJUNG(HR)-Pengadilan Negeri Ujungtanjung kembali menggelar sidang kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Kosman Vitoni Boro Immanuel selaku Manajer perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa, Rabu (1/3).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dibantu dua hakim anggota masing masing Zia Uljannah Idris, Dewi Hesti Indria dibantu Panitera Pengganti Merlin. JPU Indra Andri SH dan PH terdakwa Feri SH.

Dua saksi ahli masing-masing Prof Bambang Hero Saharjo dari dosen IPB ahli bidang kebakaran hutan dan lahan dan Prof Basuki Basis dosen IPB ahli bidang kerusakan tanah.

Prof Bambang Hero Saharjo dalam keteranganya mengatakan bahwa kebakaran pada areal HGU PT Jatim Jaya Perkasa yang berada di Simpang Damar, kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu yang terjadi pada Juni 2013 lalu disebabkan oleh manusia.

Hal ini terlihat dari hasil audit yang sampelnya diambil di lokasi dengan adanya kandungan minyak dari tanah gambut, abu tanah gambut dan tanah gambut.

"Dari analisa dan kajian, lahan terbakar akibat ulah manusia alias sengaja dibakar," katanya.

Lahan gambut yang dibakar dapat berdampak pada abunya menjadi pupuk. Pasalnya dapat meningkatkan PH dan mengurangi zat asam. "Tanah gambut yang terbakar jika kering akan subur," katanya.

Saksi juga mengatakan kebakaran di lokasi sudah berulang kali. "Dari hasil titik satelit spot, NOAH dan Tera dari 2009 sudah ada titik panas di lokasi HGU PT Jatim Jaya Perkasa," urai Prof Bambang.

Sementara itu saksi ahli Prof Basuki Basis dalam kesaksianya mengatakan akibat kebakaran lahan gambut dapat merusak ekosistem, flora dan fauna, postur ketinggian tanah berkurang hingga 35-40 Cm.

Selain itu kerusakan lainnya akibat tanah gambut yang terbakar endapan air sebagai penampung air di dalam gambut berkurang. Berkurangnya endapan air itu dapat meningkatkan CO2 panas ke bumi atau sama dengan dampak dari rumah kaca.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ahli tersebut kemudian majelis hakim menunda persidangan satu minggu kemudian dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kebakaran lahan di HGU milik PT Jatim Jaya Perkasa pada Juni 2013 lalu. Di mana salah satu manajer perusahaan tersebut diamankan petugas Polres Rohil hingga diseret ke meja Hijau. Terdakwa dijerat Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 99, 108, 114, 116 dengan ancaman 7 tahun penjara. (put)