Jaksa Eksekusi Rajudin Abbas

Jaksa Eksekusi Rajudin Abbas

RENGAT(HR)-Kejaksaan Negeri Rengat, Rabu (1/4) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi kegiatan pendidikan gratis tingkat SD dan SMP sederajat Rajudin Abbas.

Selanjutnya, terpidana Rajudin akan menjalani putusan pengadilan selama 5 tahun kurungan penjara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat. ”Eksekusi ini atas dasar Mahkama Agung (MA) tertanggal 18 Februari 2015 lalu.

Karena setelah banding dan kasasi, akhirnya menguatkan putusan pengadilan, yakni 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madino.

Dijelaskan, kasus korupsi kegiatan pendidikan gratis tingkat SD dan SMP sederajat sebagai penanggungjawab Rajudin, dilaksanakan pada tahun anggaran 2007 silam. Dugaan korupsi itu muncul atas laporan masyarakat pada tahun 2013 lalu.

 Bahkan pada pertengahan tahun 2014, melalui putusan pengadilan, terdakwa divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Selain itu, melalui putusan pengadilan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp789.745.000. Atas UP tersebut, apabila harta benda terdakwa tak mencukupi atau dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 4 bulan.

Atas putusan pengadilan itu, JPU dan terdakwa sama-sama melalukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

 Dalam putusan tersebut, menegaskan menguatkan putusan sebalumnya yakni putusan pengadilan. Terdakwa tak menerima putusan PT, kembali melakukan kasasi ke MA dan JPU juga melakukan kasasi.

Putusan MA juga tetap menguatkan putusan sebelumnya. Makanya, berdasarkan putusan MA tersebut dilanjutkan dengan eksekusi terpidana,” tambahnya.

 Disampaikan, terpidana selama ini atau sejak tahap dua sekitar pada akhir tahun 2013 lalu telah dilakukan penahanan berupa tahanan kota. (eka)