Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan untuk Mapolda Riau

Gempur akan Laporkan Perbuatan Nizhamul

Gempur akan Laporkan Perbuatan Nizhamul

PEKANBARU (HR)-Massa dari Gerakan Pemuda Riau kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau, Rabu (1/4) pagi. Dalam aksinya, pendemo mendesak agar Polda Riau menangkap Nizhamul, PNS Pemerintah Provinsi Riau yang diduga sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan lahan untuk Mapolda Riau.
Demonstrasi yang digelar kali ini merupakan aksi kedua Gempur. Sebelumnya, pada pekan lalu mereka juga melakukan serupa dan mengajukan tuntutan yang sama. Menurut mereka, pengadaan lahan Mapolda Riau oleh Pemprov Riau tersebut yang terindikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
Nizhamul diduga terlibat kasus penyerobotan lahan dan penganggaran APBD untuk lahan Mapolda Riau seluas 28 Hektar di Jalan Citra Labersa. Pendemo menduga Nizhamul yang saat ini menjabat selaku Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Riau, telah memalsukan surat. Terhadap lahan Mapolda yang ternyata sengketa ini, Pemprov Riau kalah di Mahkamah Agung hingga muncul kerugian negara Rp30 miliar.
"Kami terpanggil untuk turut serta memberantas korupsi yang telah merusak tujuan bangsa," teriak Yudhi Kurniawan selaku Koordinator Lapangan Gempur, Rabu (1/4).
Lebih lanjut Yudhi menegaskan, kalau Polda Riau harus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Jangan kata-kata itu hanya jadi slogan. Harus diterapkan. Hari ini telah terjadi tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri oleh pejabat pemprov Riau, Lahan tersebut ada di Pekanbaru," lanjutnya.
Menanggapi aksi demo ini, Kepala Seksi Nego Polda Riau Kompol M Siahaan, memberikan apresiasi atas aksi massa yang berasal dari kalangan mahasiswa ini.
"Terima kasih atas aksinya. Kita mendukung aksi untuk pemberantasan korupsi. Ini mengingatkan kami, akan kami sampaikan pada Kapolda Riau," kata M Siahaan di hadapan pendemo.
Terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Mapolda Riau ini, Yudhi kepada M Siahaan mengatakan, Nizhamul mengantongi surat tanah yang bodong.
"Surat Nizhamul mengatakan itu di Kampar. Jupry Zubir membeli ini melalui lelang, dari data BPN di Pekanbaru. MA juga sudah memutuskan tanah itu di Pekanbaru. Jadi surat Nizhamul di Kampar itu bodong," tegas Yudhi.
Dengan kondisi tersebut, Yudhi mempertanyakan ke mana perginya anggaran Rp30 miliar untuk pembelian tanah itu.
"Jadi kemana uang rakyat Rp30 miliar itu. Dalam satu sampai hari ini akan kita laporkan ke Polda," pungkas Yudhi.(dod)