Pansus DPRD Selesai Bahas Ranperda Desa Adat

Pansus DPRD Selesai Bahas Ranperda Desa Adat

Pangkalan Kerinci (HR)-Terkait rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan pembentukan desa adat, saat ini anggota DPRD Pelalawan yang tergabung dalam Panitia Khusus II telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Desa Adat di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur pemerintahan dan lembaga adat.

"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan pembahasan Pansus II untuk pembahasan Ranperda Pembentukan desa Adat. Pembahasan kita ini selain dilaksanakan oleh anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus II juga melibatkan pemerintah daerah serta Lembaga Adat setempat," demikian hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Pelalawan Baharudin, Selasa (31/3).

Lebih lanjut Bahar menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilaksanakan selama beberapa hari dengan pihak terkait maka dipastikan dari hasil proses seleksi dari 114 desa, maka 78 desa layak masuk dalam kategori masuk desa adat.

"Dari 78 desa yang diajukan itu nanti, maka akan ada seleksi lagi dari Pusat dan bisa jadi enggak semua bisa masuk kategori bisa masuk kedalam desa adat. Sebab, 78 desa yang diajukan itu hasil seleksi dari lembaga adat yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan proses seleksi," jelas Bahar.

Finalisasi, sebutnya, sebelum diparipurnakan hasil Pansus DPRD untuk desa adat dan sebelum direkomendasikan, maka saat ini Pansus II masih harus melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Dirjen Pemberdayaan Desa untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam mengesahkan Perda nanti yang direncanakan pada awal April.

"Kalau konsultasi, kita sudah dua kali melakukan konsultasi ke daerah yang pertama kita konsultasi ke Kabupaten Rokan Hulu dan kedua kita konsultasi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ini yang terakhir ke Kemendagri, semoga yang terakhir ini semua berjalan mulus dan tak ada masalah," ujarnya.

Setelah dinyatakan selesai semuanya sebelum disahkan dan di keluarkan rekomendasi dari hasil Pansus mendatang, maka DPRD Pelalawan yang tergabung dalam Tim Pansus, maka tim akan memanggil 78 kepala desa dan kepala BPD  untuk memastikan mereka mau desa mereka ditetapkan sebagai desa adat, sebelum disahkan menjadi perda.(pen)