Tersangka Rampok Tamu Hotel Grand Zuri

Polisi Tembak TNI Gadungan

Polisi Tembak TNI Gadungan

DUMAI (HR)-Tim Buser Polres Dumai terpaksa melumpuhkan TNI gadungan dengan timah panas, karena menunjukkan gelagat hendak melarikan diri saat diciduk pada sebuah rumah kos di Medan, Sumatera Utara.

TNI gadungan tersebut berinisial BI (26) diciduk saat bersama sang kekasih inisial SA (27), Sabtu (28/3) dini hari. Mereka adalah perampokan antar provinsi, sebab di kepolisian Medan kasusnya juga banyak masuk. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis airsoftgun.

Mereka adalah sepasang kekasih tersangka perampokan Ashari, tamu Hotel Grand Zuri, pada Sabtu  (21/3) silam. Tersangka pria berinisial BI (26) dan wanita berinisial SA (27), kedua tersangka ditangkap Sabtu (28/03) dini hari di sebuah rumah kos.

Tersangka BI dilumpuhkan dengan timah panas petugas, agar tidak berusaha melarikan diri. Sebab ada gelagat tersangka bakal kabur. Sedangkan SA wanita berparas ayu dan seksi ini, tidak melakukan perlawan.

Dari tersangka BI polisi menyita dua pucuk senjata Airsoftgun jenis FN dan Revolver, beserta puluhan peluru gotri, tiga pucuk senjata tajam jenis sangkur, satu diantaranya telah digunakan melukai korban Asyari.

Selain itu, polisi juga menyita Laptop, TV LCD merk Samsung, dibeli dari hasil rampokan, Tiga KTP asli dan KTA palsu serta seragam TNI.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto dalam eksposnya ke media massa, Senin (30/3) mengatakan, pada aksi perampokan korban Ansyari, pelaku berjumlah tiga orang, dua berhasil diringkus dan satu pelaku berinisial RI dalam pengejaran polisi.

“Hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, aksi perampokan terhadap korban Asyari sudah direncanakan sejak para tersangka di kota Solo. Lalu korban Ashari melalui pesan facebook, dipancing oleh tersangka SA untuk datang ke Hotel Grand Zuri. Kemudian korban disekap lalu ditikam dan ditembak pada bagian bahu menggunakan senjata airsoftgun,” sebut Kasat.

Pakai Seragam TNI

Lanjut Kasat, tertangkapnya tersangka perampokan tamu hotel Grandzuri Dumai, mengungkap fakta bahwa pelaku beraksi selalu menggunakan seragam TNI dan para pelaku merupakan penjahat kelas kakap.

Dua dari tiga tersangka tersangka perampokan Ashari, tamu hotel Grand Zury Dumai, telah ditangkap dan Senin (30/3) diekpos ke media.

Mereka adalah BI (26) dan SA (27) selain menganiaya korban Ashari hingga dirawat intensif di rumah sakit, pelaku juga menguras uang di ATM korban sebesar Rp30 juta. Sadisnya lagi, pelaku juga mengancam bunuh korban Ashari, jika istri tidak menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Barang bukti tersangka cukup banyak. Ada dua senpi jenis Airsoftgun, tiga belati, uang tunai Rp11 juta, laptop, TV dan seragam TNI. Ini adalah bukti pelaku cukup profesional dalam menjalankan aksinya.


Tersangka BI dalam aksi selalu menyamar sebagai TNI berpangkat Praka. Setumpuk kasus tersangka, juga banyak berada di tangan pihak kepolisian Medan, Sumatera Utara.

“Modus tersangka menangkap pasangan kekasih yang sedang pacaran. Pasangan pria dianiaya dan dikuras hartanya, sedangkan korban wanita diperkosa,” beber Kasat.

Bimo mengungkapkan, pelaku adalah penjahat kelas kakap yang sudah banyak melakukan tindak kejahatan. Tersangka adalah penjahat yang paling dicari di Kota Medan.

Atas tindakan kriminalitas pelaku, polisi menerapkan pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk kasus kejahatan pelaku di Kota Medan, pihak kepolisian Medan akan berkoordinasi dengan Polres Dumai,” demikian Kasat.***