Kepatuhan Wajib Pajak di Batam Rendah

Kepatuhan Wajib Pajak di Batam Rendah

Batam (HR)- Kepatuhan wajib pajak di Kota Batam Kepulauan Riau untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan bukti pembayaran pajak masih rendah, meski realisasi pembayaran pajaknya pada 2014 melebihi target.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam, Yudi Asmara Lelana, Minggu (29/3),mengatakan, pada 2014, dari 32.167 wajib pajak badan usaha di wilayah kerjanya, hanya 6.805 yang melaporkan SPT.
Kemudian dari 253.258 wajib pajak orang pribadi karyawan, sebanyak 93.541 yang melaporkan SPT dan dari 159.729 wajib pajak OP pekerjaan bebas, hanya 62.211 yang melaporkan SPT, katanya di Batam.
Meski kesadaran membayar pajak minim, namun, realisasi pembayaran pajak di Batam pada 2014 melebihi target.
"Kami satu-satunya KPP di kabupaten/kota di Indonesia yang mencapai target," kata Yudi Asmara menegaskan.
KPP Pratama Batam menargetkan pajak pada 2014 sebesar Rp901,65 miliar, realisasinya mencapai Rp1,07 triliun. Target KPP Madya Batam Rp2,84 triliun sedangkan realisasinya mencapai Rp2,97 triliun.
Pada 2015, KPP Pratama Batam menargetkan realisasi sebesar Rp1,61 triliun dan KPP Madya Batam sebesar Rp4,07 triliun.
"Target tahun ini naik sangat tinggi. Memang bisa dibilang ambisius, tapi itu yang dicanangkan," kata dia.
Karena tingginya target, maka Direktorat Jenderal Pajak akan memecah dua KPP Pratama Batam menjadi KPP Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan.
"Makanya kami mau melakukan penyisiran intensifikasi tempat usaha WP, yang masuk di kawasan mal. Sekaligus melakukan pembinaan terhadap wajib pajak," kata dia.
Pihaknya juga memenerapkan beberapa langkah pengamanan pajak 2015, di antaranya dengan melakukan pembinaan terhadap wajib pajak, menyinergikan dengan aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan instansi lain dalam menagih pajak.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan "e-filling" pada perusahaan-perusahaan di kawasan industri, diklat meningkatkan kualitas SDM pega-wai, serta mengintensifkan wajib pajak yang memiliki kriteria wajib pajak PP46.
Di tempat sama, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo mengapresiasi capaian KPP yang melampaui target pada tahun lalu.
Dia berharap, capaian itu dapat dipertahankan. "Prestasi itu semoga bisa dipertahankan KPP. Di sisi lain kami mengapresiasi KPP karena dengan jumlah tenaga yang terbatas, atau rasio jumlah personel dengan wajib pajak, ini berbanding terbalik, tapi capaian kerja memuaskan," katanya. (ant/ivi)