Disperindag Tarik Peredaran Minuman Keras

Disperindag Tarik Peredaran Minuman Keras

DUMAI (HR)-Terhitung mulai 16 April 2015 mendatang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai menarik peredaran minuman keras golongan A di minimarket dan warung.

"Kita sudah lakukan sosialisasi dengan mendatangi pedagang dan menyurati mereka terkait penerapan kebijakan larangan penjualan bebas minuman beralkohol mula 16 April depan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dumai, Kamaruddin, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, penjualan minuman selanjutnya hanya dibolehkan di pusat perbelanjaan dan hiburan dengan ketentuan harus mengurus kembali perizinan resmi ke pemerintah.

Aturan larangan penjualan minuman beralkohol ini, lanjut dia, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol."Pedagang diharapkan bersiap jelang diberlakukan kebijakan ini supaya segera membersihkan stok minuman beralkohol yang ada," sebutnya.

Bagi penjualan minuman di supermarket, selain harus mengurus perizinan, juga diminta untuk tidak memajang produk secara terbuka, melainkan diletakkan di bagian belakang etasale dagangan.

Kemudian, produk minuman mengandung alkohol ini tidak bisa dijual bebas sembarangan, karena hanya boleh bagi masyarakat berusia diatas 21 tahun."Ini untuk mencegah penjualan bebas minuman keras di kalangan anak remaja usia pelajar supaya tidak terjerumus dalam pengaruh negatif," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan membatasi peredaran bebas minuman beralkohol di tengah masyarakat karena bisa berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan perilaku, terutama remaja.

Berdasarkan pantauan, minuman beralkohol golongan A jenis bir dalam kemasan kaleng dan botol masih terlihat terpajang di sejumlah warung gerobak pinggir jalan.

Seorang pedagang mengaku sudah mengetahui kebijakan baru tersebut, namun masih menjual karena ingin menghabiskan stok dagangan supaya tidak merugi.
"Sekarang masih dipajang agar bisa laku, dan kalau sudah diterapkan larangan, kita tidak akan menjual lagi," sebut Ajo, pedagang warung gerobak di pinggir Jalan Hasanuddin, Dumai.***