Dituduh Merokok, 70 Karyawan PT IKPP Resah

Dituduh Merokok, 70 Karyawan PT IKPP Resah

SIAK- Sebanyak 70 karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper resah, karena terancam dipecat, setelah dituduh merokok di ruang kerja.

Hal ini disampaikan dihadapan forum Hearing dengan Komisi IV DPRD Siak saat membahas kabar yang membuat resah 70 karyawan perusahaan internasional tersebut di ruang Banggar DPRD Siak, Kamis (18/12/2014).

Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Siak, Androy Aderianda didampingi 9 anggota komisi IV dihadiri Direktur Grup PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Hasanuddin dan beberapa orang manajemen lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Siak, Nurmasyah.

Awalnya, Hasanuddin mengaku akan mengeluarkan surat peringatan tahap dua (SP2) kepada 70 lebih karyawannya, namun komisi IV mempertanyakan. Pasalnya, pengakuan karyawan tak satupun yang tertangkap tangan merokok di ruang kerja, melainkan dugaan yang dikembangkan, sehingga beberapa karyawan dipanggil manajemen PT IKPP dimintai keterangan.

"Ada dugaan intimidasi, karyawan dipanggil satu-persatu, sehingga mereka mengaku dirinya perokok. Dipaksa mengakui melakukan perbuatan merokok di areal lingkungan kerja, daerah larangan merokok," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Siak, Gustimar menjelaskan pengaduan karyawan PT IKPP.

Ketua Komisi IV, Androy Aderianda mengatakan, dari hasil pertemuan hearing, manajemen IKPP mengaku akan meninjau ulang kebijakannya mengeluarkan SP2 dan menjamin karyawan bisa terus bekerja di perusahaannya.

"Permasalahannya sudah selesai, perusahaan mengaku akan meninjau ulang, dan mengaku tidak akan mengeluarkan PHK atas dugaan kasus ini," terang Androy

Androy menegaskan, DPRD Siak memegang apa yang dikatakan Hasanuddin The, jika dikemudian hari ada hal yang menyimpang dari kesepakatan ini, maka DPRD Siak akan mengeluarkan sikap, dan mendesak pemerintah mengambil kebijakan kepada perusahaan. "Dari data laporan karyawan, ada 50 lebih karyawan yang sudah dipanggil, sementara pihak IKPP, Hasanuddin The tadi mengatakan ada 70 lebih, yang pasti, perusahaan juga mengakui tidak ada tangkap tangan merokok," kata Androy

Sementara, Hasanuddin The saat dimintai keterangan usai hearing, mengaku akan meninjau ulang rencana kebijakan SP2. "Akan kami tinjau ulang, kami juga akan meninjau dugaan intimidasi yang disampaikan karyawan kepada dewan," katanya

Selain itu, Hasanuddin The mengaku tidak ada karyawan yang tertangkap tangan merokok, namun saat manajemen melakukan operasi di lokasi kerja pernah ditemukan ruangan kerja yang penuh asap, lalu karyawan dimintai keterangan, dan ada yang mengakui merokok. Dari sini dilakukan pengembangan, sehingga terkumpul data nama-nama karyawan yang diduga merokok di areal kerja. "Memang tidak ada yang tertangkap tangan, namun kalau mereka mengaku merokok di areal kerja kan sudah cukup kuat," terang Hasanuddin The

Sepeda Motor

Pada pertemuan ini, Hasanuddin The mengakui bahwa kecelakaan sepeda pengendara sepeda motor mendominasi kecelakaan kerja di Perusahaannya, bahkan ada yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

"Kecelakaan terbanyak pengendara sepeda motor, kami sering menegur karyawan yang kencang lewat di areal perusahaan, apalagi kendaraan dan alat berat keluar masuk, alat beroperasi, bahkan, ada yang orantua karyawan kami panggil karena anaknya bandel, kami ingin pulangkan sama orang tuanya, karena tidak bisa dibina lagi, daripada terus bekerja bikin orang lain celaka," tegas Hasanuddin The

Ia menjelaskan, di areal perusahaan atau areal kerja, pengendara motor hanya dibenarkan menggunakan kendaraan dengan kecepatan dibawah 35 Km/jam. "Banyak yang berangkat terlambat, sehingga sampai didalam juga laju karena memburu absen, kedisiplinan ini yang harus dipahami karyawan, jangan sampai karena ia terlambat bikin orang lain celaka," ungkapnya. (lam)