POLEMIK LAHAN DI KUANSING

Dewan akan Rekomendasi Pidanakan PTPN V

Dewan akan Rekomendasi Pidanakan PTPN V

PEKANBARU (HR)-Komisi A DPRD Riau dikabarkan akan rekomendasi pidanakan PTPN V terkait dengan adanya lahan dikelola yang diduga Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing. Hal ini terkuak setelah ada laporan masyarakat Desa Koto Inuman terhadap Koperasi Unit Desa Sampoi Pelangi ke Komisi A DPRD Riau.

"Ada indikasi Pidana, jadi kami akan mengeluarkan rekom, pihak PTPN ini membangun kebun diatas lahan HPT yang seyogyanya tidak dibolehkan oleh Undang-undang. Memang dalam MoU mereka itu lahan tersebut merupakan tanggung jawab Koperasi. Namun,dalam bahasa hukum itukan bersekongkol. Merambah, menebang, menguasai. Dalam SK 838 sudah diputihkan katanya sudah di Area Peruntukan Lain (APL) tahun 2014. Nah inikan sebelum itu APL sejak tahun 2005," papar Sekretaris Komisi A Suhardiman Ambi, Jumat (27/3).
Bukan hanya itu saja, menurut politisi partai Hanura ini, ada hal lain yang juga akan dipidanakan misalnya penggunaan anggaran negara yang ada di PTPN untuk membangun kebun di lahan ilegal. Pihak PTPN sudah menggunakan dana keuntungan sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai hari ini barangnya tidak ada. Karena tidak bisa keluar karena masih HPT.
"Artinya ketika membangun ini lahan HPT. Kemudian sudah serta merta memakai uang negara yang di PTPN dari  keuntungan sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal pula yang secara hukum negara tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Suharsiman, dalam hal ini masyarakat pemilik lahan juga dirugikan karena setelah lahan dikelola tapi hasil tidak didapat. Pihak PTPN melakukan pola tujuh puluh tiga puluh katanya. Dari 2,000 sekian itu 721 hektare bagian koperasi dan ada seribu lebih lahan inti mereka. Mestinya bisa untuk 721 lahan masyarakat itu bisa selesai. Namun, celakanya sudah dikelola bertahun-tahun masyarakat ada yang tidak terima.
"Penggelapan, penyelewengan dan korupsi ini. Mestinya setelah KUD mengajukan lahan dan sebelum kebun itu dibangun seharusnya teliti dulu. Lihat lahan di kehutanan. Statusnya dilihat dulu dan seharusnya taulah inikan perusahaan besar," ujarnya.
Sementara itu, warga pemilik lahan Talihan Jafar mengaku, puluhan lahan miliknya tidak mendapatkan hasil dari yang dijanjikan oleh KUD. Ada perjanjian dengan KUD dan sekarang sejak lahan dikelola dari tahun 2005 tidak ada hasil yang di dapat.
"Bisa dihitung sendiri ini ada yang 300 ribu per tiga bulan ada yang 400 ribu," jelasnya Talihan, sambil menunjukan data yang dia miliki kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, Humas PTPN V Riau Friando Panjaitan, Jumat (27/3), mengatakan, kehadirannya dalam hearing dengan Komisi A tersebut menjelaskan hanya memfasilitasi permasalahan antara KUD Sampoi Pelangi dengan masyarakat. PTPN V berkerja sama dengan koprasi sampai pelangi tahun 2005 kepala desa dan ninik mamak itu melayangkan permohonan kepada PTPN V untuk menyerahkan lahan. Untuk  dijadikan lahan kemitraan pengelolaan KKPA kepada PTPN kemudian warga menerima.
"Setelah mereka mengiyakan, selanjutnya di bangun kebun  itu, terus masyarakat yang punya ini kerjasama dengan koperasi tapi  sampai hari ini mereka tidak mendapatkan lahan itu," katanya.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut KUD Sampoi Pelangi  tidak hadir, padahal Komisi A tekah melayangkan surat kepada Koperasi tersebut untuk hearing bersama dewan.***