Bapemaspemdes Belum Proses Masalah Pilkades

Bapemaspemdes Belum Proses Masalah Pilkades

RENGAT(HR)- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Indragiri Hulu, hingga kini mengaku belum menerima laporan serta bukti terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon kepala desa di desa Seresam dan desa Payarumbai.

 Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pemerintahan Desa, Eva Elmas, Kamis (26/3).

Menurut Eva, temuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan membatalkan hasil pemilihan. "Kalau sudah kita terima kita harus pelajari dulu, kita lihat semua bukti-buktinya," ucap Eva.

 Menurutnya hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan, dikarenakan kesibukan Bapemaspemdes menerika berkas hasil Pilkades dari sejumlah kecamatan yang terdapat di Inhu.

"Saya sedang sibuk, Kaban sedang berada di luar kota jadi kita belum bisa melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Terkait penyampaian laporan ke Bapemaspemdes terkait sejumlah temuan tersebut, Eva menjelaskan harus melalui prosedur.

 "Dalam hal ini harus disampaikan kepada BPD dulu baru BPD menyampaikan ke camat, baru camat menyerahkan ke kita," tuturnya. Ia juga menjelaskan, penyampaian berkas acara serta laporan tersebut juga dilakukan secara kolektif oleh desa di kecamatan. Oleh karena itu butuh proses melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Eva mengatakan, rencananya pelantikan Kades serentak akan dilakukan April mendatang. Saat ditanyakan kemungkinan penundaan pelantikan dua kepala desa tersebut, ia berkata harus didasari olen keputusan pengadilan.

 "Kalau memang pengadilan memutuskan calon tersebut melanggar, maka pelantikan terhadap dua calon tersebut bisa kita tunda," ucap Eva. Sebagaimana diketahui, salah satu calon kades Desa Seresam dilaporkan oleh warga. Menjawab hal tersebut, Eva menyebut, proses hukum yang berjalan tak akan menghalangi pelantikan kades tersebut.

"Proses hukum yang berjalan tidak akan menghalangi pelantikan, meskipun begitu kalau nantinya setelah dilantik pengadilan memutuskan dia bersalah, maka Bupati bisa mencabut SK pelantikannya," ucapnya Saat ditanyakan kemungkinan adanya pengulangan, Eva menjawab hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi. "Kalau mau diulang siapa yang mau biayai," tegasnya.

Sementara itu, Margianto, ketua panitia Pilkades di Desa Seresam  menyerahkan berita acara tersebut ke BPD Desa Seresam.

 "Sudah saya serahkan, meski masih cacat hukum tapi kalau nantinya ada masalah saya tidak mau dituntut," ucapnya.

 Ia berharap, BPD mengusut politik uang yang terjadi di Pilkades Desa Seresam tersebut. "Kalau tidak mau diusut, maka saya akan rekomendasikan temuan ini ke penggugat atas temuan politik uang tersebut," ucap Margianto. (eka)