Proyek Road Race Duri

PPTK Klaim tak Ada Aturan Dilanggar

PPTK Klaim tak Ada Aturan Dilanggar

BENGKALIS (HR)-Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis membantah menyalahi aturan dalam proyek pembangunan road race di Duri senilai Rp12.512.769.831,16.

PPTK proyek tahun 2014 itu, Isnaryo kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/3), mengatakan, anggaran sebesar Rp12,5 miliar yang dibayarkan telah sesuai dengan progres di lapangan. Ada enam item pekerjaan pembangunan sarana olahraga tersebut yang dibayarkan sesuai dengan bestek.

 “Ada enam item pekerjaan yang kami bayarkan sesuai dengan bestek yang ada. Keenam item itu dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan PT Joglo Multi Ayu dan tim PHO sudah mengecek ke lapangan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga kita bayarkan sesuai dengan volume di lapangan,” terang Isnaryo.

Keenam item pekerjaan itu adalah mobilisasi umum sebesar Rp46.362.500,  pembangunan drainase dan pekerjaan saluran atau parit pembuang Rp1.314.205.597, pekerjaan tanah meliputi galian dan timbunan dengan nilai Rp1.640.578.593,  perkerasan berbutir agreget A dan B sebesar Rp5.993.304.444, pekerjaan struktur arena meliputi pagar, turap dan lain Rp1.770.250.477 dan pekerjaan lain-lain seperti pemasangan geotekstil Rp 610.543.695,00.

Total biaya yang tersedot untuk keenam item pembangunan arena road race itu adalah Rp11.375.245.308,33. Sementara itu, untuk beban PPN sebesar Rp 10% yaitu Rp1.137.524.530,83. Sehingga total seluruh pembayaran adalah Rp 12.512.769.839,16 dibulatkan Rp 12.512.769.830, sesuai dengan harga kontrak awal proyek tersebut.

“Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena road race di Duri tersebut, kami meyakini tidak ada terjadi unsur mark up apalagi menyalahi aturan yang berlaku. Kami tetap menghargai upaya hukum oleh Kejari Bengkalis maupun langkah yang diambil komisi II DPRD Bengkalis terhadap pelaksanaan proyek itu. Namun pada prinsipnya, Dinas PU tetap bekerja sesuai prosedural dan tidak menyalahi aturan,” tambah Isnaryo.

Seperti diketahui pembangunan arena road race di Duri tersebut pekerjaannya dimulai pada tahun 2013 lalu dengan nilai Rp8 miliar. Kemudian pekerjaan lanjutan pada tahun 2014 sebesar Rp12,5 miliar yang mana semua kegiatan pekerjaan berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Beberapa waktu lalu Kejari Bengkalis menilai proyek tersebut diduga bermasalah. (man)