Rohul akan Usulkan 27 Desa ke Kemendagri Jadi Desa Adat

Rohul akan Usulkan 27 Desa ke Kemendagri Jadi Desa Adat

 

PASIRPENGARAIAN (HR)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan mengusulkan sebanyak 27 desa kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk menjadi desa adat. Hal ini terungkap dalam dengar pendapat antara Pansus Desa Adat DPRD Rohul dengan satker, Kamis (18/12) di ruang rapat DPRD Rohul.
Sebanyak 27 desa tersebut, adalah Desa Kepenuhan Tengah, Tanjung Belit, Menaming, Pematang Berangan, Babussalam, Rambah Tengah Utara, Rambah Tengah Hilir, Sialang Jaya, Pagaraian Tapah, Koto Ranah, Aliantan, Kabun, Rokan Koto Ruang, Tambusai
Tengah, Talikumain, Tandun, Koto Lama, Muara Dilam, Mahato Utara dan Rambah Tengah Hilir.
Ketua Pansus Desa Adat Amran didampingi Sekretaris Kasmawati dan Wakil Ketua M Aidi mengatakan, sesuai pengajuan Bupati Rohul Achmad tentang 27 desa akan diusulkan jadi desa adat beberapa waktu lalu ,akan dilakukan beberapa rangkaian pembahasan.
Pada tahap awal dilakukan kunjungan ke BMP Pusat untuk mempertanyakan arah dari Undang-undang Pembentukan Desa Adat. Pada Kamis (18/12) dilakukan hearing dengan BPMPD, Dinas Sosial, LAM, bagian hukum dan Tata Pemerintahan Sekda Rohul.
Dengar pendapat ini bertujuan untuk mempertanyakan tujuan dibentuknya desa adat, manfaatnya dan kaitannya dengan desa-desa yang lain. Hal ini dilakukan karena Indonesia belum ada satu Kabupaten pun yang memiliki desa Sdat. untuk tahal awalnya baru Pemkab Rohul yangmengusulkan ke DPRD dan langsung membahasnya.
Sesuai aturan Mendagri RI paling lambat untuk pembahasan desa adat tersebut, 15 Januari 2015 sudah diusulkan ke Mendagri RI untuk mendapatkan surat keputusan. Arman juga mengatakan, jika sudah dilakukan dengar pendapat Pansus Desa Adat bersama satker terkait.
Ditambahkan Ketua Lembaga Adad Melayu Rohul T Rafli Armen, pembentukan desa adat  untuk membangkitkan kembali nilai adat-istiadat yang sudah lama hilang. Dahulunya setiap ada permasalahan dengan anak kemenakan diselesaikan secara adat. Namun saat ini langsung ditangani oleh aparat penegak hukum.(adv/humas)