Polres Amankan Sembako Seludupan

Polres Amankan Sembako Seludupan

SELATPANJANG (HR)-Polisi Perairan Kepolisian Ressort Kepulauan Meranti dengan bantuan Kapal Patroli Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa ratusan kilogram bawang merah, cabe kering dan daging segar diseludupkan dari negara tetangga Malaysia.

Penangkapan dilakukan kapal patroli Polri 3015 yang dipimpin Iptu Agung Prasetio pada Minggu lalu. Berhasil mengamankan 90 karung bawang merah dan setiap satu karung seberat 8 kg. Cabe merah kering sebanyak 50 karung serta 2 kotak daging sapi dengan berat sekitar 18 kg.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, kepada wartawan mengungkapkan penangkapan KM Mega I dengan nomor lambung I GT 33 No 232 PPE tersebut terjadi pada dini hari di perairan Kepulauan Meranti. Tepatnya di Tanjung Kongkong, Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat saat kapal itu menuju Selatpanjang.


"Kapal yang membawa barang dari Malaysia ini menyalahi UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan,"sebut Pandra.

Kapolres juga menjelaskan daging tersebut diamankan dalam freezer. "Daging ini masih mentah dan belum diketahui kondisinya. Dan inilah yang akan diedarkan di wilayah kita,"ucapnya lagi.

Sementara itu dari pihak Karantina wilayah Selatpanjang, Diva Kurniawan didampingi Nur Wahidah menambahkan bahwa, dalam hal melakukan perdagangan antar pulau juga tidak bisa sembarangan karena harus terlebih dahulu memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Karantina Pertanian. "Kita akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah barang ini masih sehat untuk dikonsumsi atau sebaliknya," sebutnya.

Dijelaskannya dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, penyeludup telah melanggar Undang-undang dari karantina pasal 5 JO 25 dan pasal 31 ayat 1.

"Kedepannya kita tetap melakukan pengawasan sehingga tidak bisa masuk secara leluasa di wilayah hukum Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Selain Kapal Motor beserta isinya, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka asal Selatpanjang yang berinisial J (45) sebagai nakhkoda dan E (38), Kepala Kamar Mesin. Saat ini barang bukti diamankan di Pos Sandar Polair Polres Kepulauan Meranti. (ali)