Sesak Nafas, Sidang Annas Ditunda

Bos Duta Palma Urung Bersaksi

Bos Duta Palma Urung Bersaksi

BANDUNG (HR)-Bos PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi, urung memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap alih fungsi lahan di Riau, dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Sesuai jadwal, seharusnya sidang lanjutan kasus itu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/3). Namun sidang akhirnya ditunda, karena Annas Maamun tiba-tiba terserang sesak nafas dan pusing-pusing. Padahal, Annas Maamun sudah sampai ke Gedung Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang.

Sesuai rencana awal, sidang kemarin seyogyanya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Selain Bos PT Duta Palma Surya Darmadi, dua saksi lainnya adalah staf di PT Duta Palama Suheri Tirta dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher.

Dari pantauan di ruang sidang, begitu sidang dibuka, Annas Maamun mengungkapkan sakit yang dialaminya. "Sakit, pusing dan mual juga sesak nafas, sudah dari kemarin" ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Mendengar penuturan itu, Barita L Gaol dan hakim lainnya sepakat menunda persidangan. Sebab dengan kondisi yang tidak prima, dikhawatirkan Annas Maamun akan sulit memfokuskan diri mendengarkan kesaksian dari para saksi. Selanjutnyam Barita L Gaol memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada 1 April mendatang.

Dalam kesempatan itu, Barita juga mengingatkan ketiga saksi, untuk datang pada waktu yang telah ditentukan

Selanjutkan, sidang diagendakan pada 1 April 2015 pekan depan. Ketiga saksi diperintahkan hakim kembali datang, tanpa harus menunggu adanya surat panggilan dari pihak pengadilan.

"Saudara tidak usah menunggu surat panggilan dari jaksa penuntut ini sidang ditunda bukan tanpa alasan. Jadi minggu depan saudara harus tetap datang ke persidangan," ingatnya kepada ketiga saksi.

Dalam kesempatan itu, ketua tim pengacara Annas, Sirra Prayuna, juga minta izin untuk membawa kliennya berobat. Permintaan tersebut dikabulkan hakim.

"Saya harap saudara bisa berobat hari ini dan kembali sehat. Sehingga tidak ada lagi penundaan sidang seperti hari ini. Baik sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan tanggal 1 april 2015," tutup Barita L Gaol.

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai ada Annas Maamun telah menerima suap dari beberapa pihak. Pertama, Annas disangkakan telah menerima hadiah sebesar USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.

Annas juga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Selain itu, Annas juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari bos PT Duta Palma, Surya Darmadi. Sedangkan total uang dijanjikan Surya Darmadi adalah sebesar Rp8 miliar. Uang telah yang telah diterima Annas tersebut disampaikan melalui stafnya Suheri Terta. Pemberian uang itu dengan tujuan agar Annas Maamun selaku Gubernur Riau memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro, dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. (rtc, rol, sis)