Kemenag Ingatkan

Dana BOS tak Dihabiskan Membayar Gaji Guru

Dana BOS tak Dihabiskan Membayar Gaji Guru

TEMBILAHAN (HR)- Penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah untuk madrasah di Kabupaten Indragiri Hilir  harus sesuai ketetapan yang sudah diatur. Bukan digunakan keseluruhan buat membayar gaji tenaga pendidik.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir  (Inhil) Azhari, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Jisman Arif, Senin (23/3).

“Pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah ditetapkan, bukan untuk digunakan secara keseluruhan untuk membayar gaji guru honor,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam pengunaan dana BOS,  khususnya sekolah Madrasah yang dinaungi Kementerian Agama (Kemenag), berdasarkan ketetapan yang sudah diatur Pusat, sebaiknya dana BOS digunakan buat operasional sekolah seperti, membeli buku pelajaran, papan tulis, kapur dan kebutuhan murid.

Diakuinya, kemungkinan sebagian kecil sekolah swasta di Kabupaten Inhil yang mengunakan dana BOS tak sesuai peruntukkan yang sudah ditetapkan, karena terbatasnya dana operasional yang mereka terima.

 Ditegaskan, penggunaan dana BOS tak keseluruhan buat membayar gaji para guru honor, tapi sebaiknya ada pembagian dalam penggunaa. Apabila ditemukan sekolah yang memberlakukan sisitem seperti itu, akan diberi sanksi. (mg4)