Dugaan Korupsi Kebun K2I

Kejati Periksa KPA Tahun 2008

Kejati Periksa KPA Tahun 2008

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, memeriksa Zulkarnain, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Program K2I Tahun 2008. Zulkarnain diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Zulkarnain dinilai perlu karena yang bersangkutan diduga mengetahui kegiatan tersebut.

"Program K2I ini kan menggunakan APBD Provinsi Riau tahun 2006-2010. Jadi untuk 2008, saksi dinilai mengetahui kegiatan tersebut. Untuk pemeriksaan dilakukan Jaksa Ermiwati," jelas Mukhzan,  saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12).

Selain itu, kata Mukhzan, penyidik juga melakukan terhadap saksi lainnya, yakni Bandono, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Prov Riau. "Saksi Bandono diperiksa Jaksa Sunanto," tukas Mukhzan.

Terkait tersangka Susilo, sejauh ini memang belum dilakukan penahanan. Hal tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan dan tersangka masih kooperatif. "Tunggu saja. Nanti akan diinfokan ke media," pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21), yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.

Pada saat tersangka menjabat selaku Kadisbun Provinsi Riau, telah dikucurkan anggaran Rp39 miliar. Namun yang dipergunakan sebesar Rp38 miliar. Namun dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui kalau dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan, dengan artian, lebih besar dana yang dikeluarkan dibandingkan progresnya.

Mengenai berapa kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Riau.(Dod)