Diduga Pungli

MTs Sa’adah Tembilahan Wajibkan Siswa Bayar Uang Ujian

MTs Sa’adah Tembilahan  Wajibkan Siswa Bayar Uang Ujian

TEMBILAHAN (HR)- Berdalih bersandang sekolah swasta, MTs Sa’adah El-Islamiyah Tembilahan, leluasa membuat kebijakan membebankan biaya ujian, wajib harus dibayar oleh murid, yang diduga kuat pihak sekolah telah melakukan pungutan liar.

Pasalnya, mulai tahun ini baik sekolah negeri maupun swasta, seluruh biaya ujian termasuk didalamnya biaya cetak soal, dan peralatan ujian telah menjadi tangungjawab pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama.

 “Sebelum ujian, kami diharuskan untuk membayar sebesar Rp900 ribu per siswa, yang katanya untuk uang ujian sekolah, ujian nasional, cetak foto, pengambilan legalisir ijazah dan uang perpisahan,” sebut salah seorang murid MTs Sa’adah Tembilahan, Senin (23/3).

Hal senada juga disampaikan salah seorang wali murid, yang enggan menyebutkan nama.

Ia merasa kecewa dan mengeluhkan atas keputusan pihak sekolah, yang membebankan uang ujian dan sebagainya sebesar itu, bahkan pihak sekolah terus mendesak pembayaran dapat terselesaikan sebelum ujian sekolah dilaksanakan.

 “Hampir setiap hari anak saya mengadu, minta uang yang Rp900 ribu itu cepat dilunasi. Saya jadi pusing, mau cari uang dimana, sedangkan kerjaan saya tak ada, makan aja susah.

 Kalau tidak dibayar anak saya bisa terancam tak bisa mengikuti ujian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs MTs Sa’adah Tembilahan, mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa dibuat sekolah, tak lepas dari ongkos biaya cetak soal ujian mencapai Rp85 ribu per siswa yang dibebankan ke pihaknya dalam pengambilan soal ujian dari MTsN Tembilahan sebagai pengelola dan penanggung jawab.

 Ia menjelaskan,  memang ada bantuan dana BOS dari pemerintah sebesar Rp7 juta per bulan yang diterima pihaknya, namun dana tersebut diperuntukkan buat pembayaran gaji guru honor.

“Bahkan dana BOS saja tidak cukup untuk membayar gaji guru honor disini,” ujarnya, Senin (23/3). Ia menambahkan, sebelumnya pihak sekolah memberikan pemberitahuan kepada semua wali murid sejak awal semester lalu, sehingga pembayaran Rp900 bisa dicicil, dan tak memberatkan.

 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Inhil Azhari, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Jisman Arif, menyebutkan tahun ini, seluruh biaya percetakan soal ujian dan peralatannya telah ditanggung Pusat, melalui Kementerian Agama.

“Kewajiban siswa sebelum mengikuti ujian, hanya menyelesaikan seluruh proses belajar dan mendapat nilai yang dibutuhkan, itu saja syaratnya.

 Jika di luar itu, tergantung kesepakatan bersama saja antara pihak sekolah, komite dan orang tua wali murid, seperti penyelenggaraan perpisahan,” tegasnya.

 Ia menjelaskan, biaya perpisahan dan lainnya telah ditanggung pemerintah, tak boleh disangkutpautkan dengan pelaksanaan ujian, apalagi sampai ada siswa yang terancam tak boleh ikut.

 “Boleh saja perpisahan dilakukan, tetapi tetap atas dasar  keinginan dan kesepakatan bersama dan kalau bisa jangan dibebankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menekankan, jita kedapatan dan terbukti bersalah,pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran dana BOS atau pihaknya akan meminta yayasan meninjau ulang kepala sekolah tersebut.

 “Jika kedapatan, kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu, melihat dan menilai kepentingannya,”ucapnya. (mg3)