Guru Komite Protes, Enam Tahun tak Diangkat Jadi Honor Pemda

‘Baru Honor Tiga Bulan Langsung Diangkat’

‘Baru Honor Tiga Bulan Langsung Diangkat’

SIAK (HR)- Beberapa guru honor komite di sekolah dasar se-Kabupaten Siak di Kecamatan Bungaraya, merasa haknya dizalimi. Pasalnya bertahun-tahun mengabdi jadi guru honor komite, namun tidak jua diangkat menjadi guru honor Pemda. Sementara ada guru yang baru mengajar tiga bulan langsung diangkat berubah status menjadi honor Pemda Siak.

Guru honor komite yang pengangkatannya cepat itu diduga kuat anak dari salah satu kepala sekolah atau orang yang dekat dengan orang Dinas Pendidikan Siak.

"Kami sebagai guru honor di salah satu SD di Kecamatan Bungaraya dan teman-teman yang lain yang mengajar lebih kurang sekitar 6 tahun lebih merasa dizolimi. Pasalnya, kami saja yang sudah lama honor komite menjadi guru dan aktif di segala kegiatan belum diangkat menjadi honor Pemda Siak.

Tapi ini ada guru di salah satu SD yang baru honor 3 tahun dan bahkan ada yang baru itungan beberapa bulan sudah diangkat menjadi honor Pemda Siak. Rasanya sakit sekali hati ini melihatnya," ujar salah satu guru berinisial J, Senin (23/3).

Dikatan J, kalaulah memang dalam menentukan guru honor komite diangkat menjadi guru honor Pemda itu harus tes kemampuannya, dirinya sangat siap sekali. Atau kalau tidak pengangkatan guru komite menjadi guru honor Pemda Siak berdasarkan lamanya kinerja, dirinya juga tidak masalah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

"Maka dari itu kepada pihak yang berwenang khususnya Kepala Dinas Pendidikan atau Pemda Siak agar cara-cara seperti ini dihilangkan. Cara-cara kekeluargaan atau karena ada backing terus yang diutamakan, bagaimana dengan nasib kami yang tak punya orang dalam. Apakah selamanya kami menjadi honor komite?" tanya J.

J menduga, Pemerintah hanya memikirkan orang-orang yang dekat dengan atasan saja. Sementara dirinya dan sejawat lain yang tak punya koneksi dan hanya mengandalkan kemampuan berpikir, tidak akan mendapat perhatian.

"Kami berharap agar cara-cara seperti yang jelas menzalimi kami agar tidak terus dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan. Agar pendidikan di Kabupaten Siak ini bisa bersih dan selalu meningkatkan mutu pendidikannya. Karena ilmu-ilmu yang diajarkan bukan untuk menindas tapi justru untuk menolong yang lemah," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Kadri Yafis ketika dihubungi telpon selulernya mengatakan, perbedaan pengangkatan itu berkemungkinan karena ada kak-beradik yang tertukar namanya.

"Kebetulan mereka ada adik-beradik. Sehingga nama mereka ditukar. Di samping itu juga ada tim penilai. Kalau mereka sudah lama mengajar dan tidak aktif, maka sudah tentu tidak diangkat sebagai honor Pemda. Maka dari itu kita lihat rajin tidaknya guru honor komite tersebut dan bagaimana prestasinya dalam mengajar serta lamanya mengajar," jelasnya dengan singkat.

Pernyataan Kadisdik Kadri ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Ggru honor komite yang tak jua diangkat itu justru sangat aktif dalam beraktivitas. Selain itu, ia juga sangat kreatif dalam segala hal.

Sujarwo, Ketua Komisi I DPRD Siak mengatakan, informasi ini sudah ia dapatkan dari  masyarakat. Hal ini akan terus diusut dan akan dicek kebenarannya.

"Kami sudah mendapatkan laporan itu, dan kami akan cari data-datanya. Kalau ini benar maka kami minta kepada kepala dinas untuk bisa merubah sistem ini. Jangan sampai ini terulang kembali karena kita kasihan kepada guru honor komite yang sudah lama mengabdi, tapi hak-haknya dizolimi oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan," ujarnya.

Lanjut Jarwo, kalaulah ada guru-guru ini yang merasa dizolimi silahkan melapor ke DPRD Siak. Ia minta dibawakan data-datanya atau bukti-buktinya.

"Silahkan kepada para guru honor komite yang sudah beberapa tahun mengajar dan  merasa haknya dizolimi oleh oknum Dinas Pendidikan untuk melaporkan atau mengadukan kepada kami. Kalau datanya benar kami akan turun langsung ke lapangan.

Berdasarkan ketentuan, setidaknya pengangkatan guru honor komite ini berdasarkan lamanya mereka mengabdi, kinerjanya bagus dan berprestasi. Tidak dibenarkan main dari belakang dengan cara mendahulukan orang-orang yang dekat saja dengan  oknum-oknum Kepala UPTD atau kepala sekolah, bahkan dengan Kepala Dinas Pendidikan sekalipun," ujarnya.***