Sedang Paketkan Sabu-sabu

Residivis di Kampung Dalam Dibekuk

Residivis di Kampung Dalam Dibekuk

Pekanbaru (HR)-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB menggerebek rumah bandar sabu-sabu berinisial AY alias di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Dalam penggerebekan rumah residivis  tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket plastik bening berisi sabu-sabu senilai Rp35 juta dan uang tunai Rp790.000.
"Total barang bukti yang diamankan sekitar setengah ons atau 29 gram sabu-sabu. Tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (23/3).
Lebih lanjut Iwan menerangkan, kalau penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang menyatakan kalau residivis yang tersandung kasus serupa pada tahun 2004 itu memiliki, menguasai dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Begitu cukup bukti, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Koto Satu, Kampung Dalam. Saat itu, tersangka tengah memaketkan sabu-sabu ke beberapa plastik bening.
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan, uang hasil transaksi Rp750 ribu, 2 HP dan ratusan plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu," jelas Iwan.
Diceritakan Iwan, seperti biasa saat penangkapan dikampung dalam ini sedikit menemui kesulitan. Hal tersebut lantaran warga sekitar yang berupaya menghalang-halangi petugas saat penangkapan. Namun dengan pengalaman dan kegigihan, petugas akhirnya berhasil membawa sang bandar sabu.
Kini untuk proses penyidikan dan pengembagan lebih lanjut, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Petugas tengah mencari dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. (nom)