SOSIALISASI DPKP

Perda Tentang Retribusi Sangat Penting

Perda Tentang Retribusi Sangat Penting

SELATPANJANG (HR)-Kegiatan sosialisasi menyangkut undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai sangat penting.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Joko Surianto Slamat SH MM, saat mengelar kegiatan sosialisasi menyangkut Undang –undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012, tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan. kepada masyarakat para pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan, untuk memaparkan peraturan daerah Kepulauan Meranti menyangkut pe mungutan restribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha sesuai dengan ketetapan Perda yang telah digariskan,” ucap Joko baru-baru ini.

Perda restribusi yang telah digariskan melalui peraturan Bupati Kepulauan Meranti tersebut pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau izin tertentu baik terhadap pribadi dan Badan.

Dan pelaksanaan pungutan restribusi dilakukan dengan pola harian maupun bulanan menggunakan karcis atau sejenisnya sesuai dengan Perda dimaksud.

Usai disahkan Perda restribusi tersebut lanjut Joko, pihaknya juga mengacu terhadap pembahasan Perda Pertanaman agar dicantumkan menjadi  sebuah Perda Kabupaten Kepulauan Meranti. Usulan itu juga sudah pernah disampaikan kepada bupati.

Namun sebelum perda pertamanan dibahas menjadi usulan, pihaknya terlebih dulu melakukan peninjauan di daerah yang telah berhasil melaksanakan perda dimaksud. "Dan situ kita kaji  menjadi tolak ukur dalam pengajuan usulan perda,”ungkapnya lagi.(ali)