Polres Meranti Amankan 3.016 Tual Kayu Ilog

Polres Meranti Amankan 3.016 Tual Kayu Ilog

SELATPANJANG (HR)-Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 3.016 tual kayu log di Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti Minggu, lalu. Kayu tersebut disinyalir akan di kirim ke luar negeri.

Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Surbaini alias Teng Sai (75), warga Tionghoa tersebut merupakan warga Jalan Pemuda no. 75 RT 002, RW 001 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Pria kelahiran Desa Telesung Kecamatan Rangsang Pesisir itu kini terpaksa mendengkam di sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad SH MSi mengatakan kayu tersebut ditumpuk di bibir pantai Desa Mengkikip untuk diekspor ke luar negeri. Namun pihak Kepolisian lebih dahulu mengetahuinya, akhirnya bisa digagalkan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka tersebut. Kita akan gali informasi lebih dalam terkait pengoperasian mereka yang jelas-jelas telah melanggar hukum itu,” ungkap Pandra.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan Polisi dengan  LP/28/III/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI/KSPK.

Tersangka dicurigai telah melakukan aktivitas illegal logging tersebut sejak lama. Pasalnya selain sebanyak 3.016 tual kayu log jenis rimba campuran itu, Polres juga mengamankan satu unit Exsavator merek CAT berwarna kuning dan satu unit lokomotif dan rel besi.

“Tersangka kami duga telah melakukan tindak pidana illegal logging setelah diketahui melakukan aktivitas mengangkut, meliliki dan menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah," ujarnya.

Tersangka mengambil hasil hutan di areal pelepasan Kawasan Hutan Areal peruntukan Lain (APL)milik PT Tani Swadaya Perdana. Dan tersangka dijerat dalam rumusan pasal 83 ayat (4) huruf b jo. Pasal 12 huruf E UU No. 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan.(ali)