Izin Usaha Kecil Cukup dari Camat

Izin Usaha Kecil Cukup dari Camat

JAKARTA (HR)-Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan kesepakatan tiga kementerian dengan BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo) akan menjadi terobosan penting untuk menggerakkan sektor riil di tanah air untuk pengembangan dunia usaha di kalangan kecil dan menengah.

Dalam kesepakatan itu, izin usaha cukup dikeluarkan oleh camat dan permodalan akan diberikan oleh BRI dengan jaminan dari perusahaan penjamin anggota Asippindo.

"Saya menemui Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Menteri Perdagangan, dengan memaparkan langkah riil yang harus kita lakukan sebagai terobosan usaha.

Saya minta perizinan usaha untuk kalangan kecil dan menengah tak lagi diurus di kantor kabupaten, tapi cukup di kecamatan dengan cepat dan cuma-cuma," ujar Puspayoga dalam pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (19/3).

Hasil dari upayanya itu, lanjut dia adalah kesepakatan tiga kementerian dengan BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo) mengenai izin usaha dan permodalan.

Pengajuan izin usaha kecil cukup dilakukan di kantor kecamatan, selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan kartu izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Pendanaannya akan didapatkan dari BRI dengan jaminan Asippindo.

Sementara itu Deputi Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian, Braman Setyo, menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada kepada para bupati agar segera mengeluarkan peraturan yang melimpahkan wewenang tersebut kepada camat. Sedangkan mengenai pencarian dana untuk usaha sepenuhnya akan diserahkan kepada BRI.

"Sebagai terobosan aturan sangat penting untuk kita dukung agar sektor riil terus terus tumbuh. Sedangkan mengenai pendanannnya, sepenuhnya kita serahkan kepada BRI dan Asippindo. Artinya verifikasi dan kualifikasi calon pengusaha yang memenuhi persyaratan sepenuhnya kami percayakan, termasuk mekanisme pencairan dananya," ujar Bram.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Asippindo, Didin S Anwar, memaparkan Asippindo beranggotakan 19 perusahaan penjaminan. Sebagai lembaga penjaminan, Asippindo telah menyiapkan perangkat pendukung terobosan kebijakan tersebut.

Penerbitan kartu IUMK adalah langkah awal yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam membangun dan mengembangkan usahanya.(dtf/ara)