Kasus Narkoba

Warga Desa Kasikan Ditangkap

Warga Desa Kasikan Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, SH alias T (20), di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (18/3), sektar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi, tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, turun langsung memimpin penyelidikan. Sampai di TKP, petugas menemukan tersangka SH alias T yang berusaha melarikan diri. Dengan sigap petugas berhasil mengamankan tersangka.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu yang dikemas dalam plastik bening, 1 set alat hisap shabu antara lain bong, kaca pirek dan mancis serta uang tunai senilai Rp852 ribu.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. "Saat ini tersangka SH alias T beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung Hulu guna proses hukum selanjutnya," ujarnya. (oni)