JAKSA DAN POLISI SELINGKUH

Kepala Kejati Riau: Menodai Institusi Adyaksa

Kepala Kejati Riau: Menodai Institusi Adyaksa

PEKANBARU (HR)-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi mengungkapkan rasa prihatinnya terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru ANP dengan oknum polisi DS yang bertugas di Polsek Tenayan Raya. Perselingkuhan ini jelas mencoreng nama baik institusi Adyaksa.
"Saat ini kasusnya tengah ditangani Polresta Pekanbaru. Saya belum bisa menyampaikan terlalu jauh. Karena ini delik aduan, kita tunggu proses selanjutnya," ujar Untung, Kamis (19/3).
Dia mengaku, dugaan perselingkuhan oknum jaksa dan oknum polisi ini, sudah pasti mencoreng nama kedua institusi tersebut.
"Mendapati informasi ini, tadi pagi saya sudah melakukan briefing dengan Kejari Pekanbaru, untuk mendukung dan memberikan pengarahan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Terus terang, lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut, dirinya merasa prihatin dengan kejadian ini. Namun dirinya menegaskan akan menegakkan aturan yang ada.
 "Karena kejadian ini telah mencederai institusi dan harus dimintai pertanggng jawaban. Karena statusnya selaku Jaksa atau PNS, akan diproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, juga akan dikenakan sanksi kode etik," sebutnya.
Seperti diketahui, ANP oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu diduga melakukan perzinahan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya inisial DS (33) di Jalan Indrapuri Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DS, berinisial Evi (34) dan warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkungan DS. Sebelum digerebek, istri DS menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru.
Jika terbukti, keduanya akan kita jerat dengan pasal perzinahan. Namun, perkara ini juga merupakan delik aduan. Jika ditemukan ada kekerasan terhadap istri DS saat kejadian tersebut, DS juga akan dikenakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena oknum polisi tersebut belum cerai, meski telah lama berpisah.
Terkait perbuatan oknum polisi tersebut, secara internal akan diproses di Propam. Baik secara disiplin maupun kode etik.
Untuk diketahui, oknum polisi DS diduga telah melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya sejak 8 September 2014 silam. Hal tersebut diketahui, dari laporan yang dilayangkan sang istri melaporkan suaminya ke Polda Riau, Senin (16/3) kemarin. Laporan tersebut tengah ditangani Propam Polda Riau.(dod)