-Sempat Terlibat Aksi Kejar-kejaran -Terpidana Kasus Penganiayaan

Pengacara Komjen BG Ditangkap

Pengacara Komjen BG Ditangkap

JAKARTA (HR)- Pengacara yang tengah naik daun saat ini, Razman Arief Nasution, akhirnya dieksekusi tim intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap pria yang namanya meroket setelah menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gunawan itu, dilakukan sehubungan dengan statusnya sebagai terpidana kasus penganiayaaan.

Penangkapan terhadap Razman Arief yang dilakukan Rabu (18/3) kemarin, terhitung menegangkan. Ibarat film laga, tim jaksa sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil dengan Razman. Aksi itu berakhir setelah tim jaksa akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dibawa Razman. Selanjutnya, Razman pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang.

"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution. Saat ini yang bersangkutan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.

Karir Razman saat ini, bisa dikatakan berada di atas angin alias moncer. Sukses menjadi pengacara mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini juga ditunjuk menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Tidak hanya itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.

Diterangkan Tony, Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Gedung Mahkamah Agung (MA). Namaun eksekusi tidak berjalan lancar, karena Razman beberapa kali berusaha melawan. Kepada tim jaksa, ia berdalih bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun demikian, tim jaksa tetap bertindak tegas. Razman akhirnya digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu juga dibenarkan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nanang Sigit. Ia mengakui, tidak mudah bagi tim jaksa menangkap Razman. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Mobil Razman dan jaksa yang hendak melakukan eksekusi, sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Ditambahkannya, saat diamankan, Razman sedang bersama keluarganya yang berjumlah tiga hingga empat orang.

"Sebelum kita sergap, sempat kejar-kejaran sebentar di Jalan Djuanda. Karena tak mau ditangkap, mobilnya kita pepet dan kita suruh keluar mobil," terangnya.

"Jadi eksekusi ini melaksanakan putusan MA menyatakan terpidana Razman Arief Nasution terbukti melakukan penganiayaan dan ditahan tiga bulan. Tapi dia (Razman, red) merasa putusannya tidak mengandung eksekutorial," tambahnya.

Razman telah diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Razman kemudian mengajukan kasasi dan ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

Rampas Kemerdekaan
Sementara itu, Razaman Arief Nasution yang sempat dikonfirmasi beberapa saat setelah penangkapan, mengatakan penangkapan terhadap dirinya adalah pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.

Saat dikonfirmasi ke nomor HP miliknya, 0813977xxxxx, Rabu sore kemarin, di ujung telepon masih menyahut suara Razman. Saat dikonfirmasi terkait penangkapannya, Razman langsung menjawab.
"Ini pelanggaran pasal 333 KUHP," jelas Razman.
Pasal 333 KUHP adalah pidana karena merampas kemerdekaan orang lain.

Razman menjelaskan, dia sekarang masih di seputar kawasan MA. "Ini saya sedang dalam.... saya kooperatif," terang dia.

Razman tak berkomentar banyak lagi soal penangkapan itu. "Nanti ya nanti," tutup dia di ujung telepon.

Laporan Jalan Terus
Penangkapan terhadap Razman tersebut, diyakini tidak akan membuat laporan Abraham Lunggana (Lulung) dan kawan-kawan dari DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok, jadi terhenti. Seperti diketahui, saat ini Razman juga telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Lulung dalam kasus tersebut.

"Pengacaranya kan bukan dia seorang. Jadi nggak ada masalah," kata salah satu anggota DPRD Jakarta, Prabowo Sunirman.

Menurutnya, Razman tentu harus mengikuti proses hukum setelah dieksekusi pihak Kejaksaan. Namun laporan terhadap Ahok juga tak bisa dicabut. "Proses hukum pelaporan terhadap Ahok tak bisa ditarik," ujarnya.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jakarta tersebut, ada sekitar enam orang pengacara dari kantor pengacara yang menaungi Razman yakni dari Eggi Sudjana and Partners. Soal proses hukum terhadap Razman, biarlah berjalan.

"Itu kan proses hukum. Saya dengar katanya dieksekusi. Ya nggak ada masalah," kata Prabowo.

Prabowo menyatakan dia tak tahu menahu bagaimana Razman bisa ditunjuk menjadi kuasa hukum dari anggota DPRD itu. "Saya nggak tahu yang milih dia siapa. Saya ikut-ikut, kita punya kewajiban fraksi. Itu sudah ditentukan Pimpinan," katanya. (bbs, dtc, kom, ral, sis)