Larangan Menjual Miras

Disperindagsar akan Surati Pedagang

Disperindagsar akan Surati Pedagang

Pangkalan Kerinci (HR)-Terkait adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pelalawan segera mengirimkan surat pada minimarket dan toko-toko yang masih menjual minuman beralkohol golongan A.

"Kita akan surati mereka dulu sebagai bentuk sosialisasi dari adanya Permendag ini. Jika mereka masih tetap membandel altau masih menjual saat kita sidak, baru akan kita sita barangnya," terang Kadisperindagpas Pelalawan Zuerman Das, Rabu (18/3).

Zuerman menjelaskan, minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol. Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

"Permendag No 6 Tahun 2015 ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.

Bila dalam Permendag sebelumnya, sambungnya, yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5 persen, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Karena itu, upaya awal yang dilakukan pihaknya dengan menyurati setiap minimarket dan toko-toko yang diduga menjual minuman keras adalah merupakan upaya Pemkab Pelalawan dalam mengendalikan peredaran Miras terutama di minimarket.

"Kita juga nanti akan merazia minuman-minuman keras, baik di toko kecil bahkan modern," tegasnya.(pen)