Selesai Diverifikasi

18 Lahan Kampung Tua di Batam Segera Diserahkan

18 Lahan Kampung  Tua di Batam Segera Diserahkan

Batam (HR)-Badan Pengusahaan  Batam dan Pemerintah Kota Batam serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  akhirnya sepakat mengalokasikan lahan kampung tua untuk diserahkan kepada pemilik lahan di kampung tua.
Menurut Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, lahan kampung tua akan diserahkan langsung kepada pemilik lahan melalui Pemerintah Kota Batam. "Ada 18 lahan kampung tua yang sudah selesai diverifikasi," kata Dahlan, Rabu (18/3).
Dahlan menjelaskan, mulai Senin lalu pihaknya sudah mengumpulkan dan merintahkan lurah dan camat di wilayah kampung tua tersebut untuk menjalankan rekomendasi dari Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB), yang bertindak selaku penyambung komunikasi pemerintah daerah dengan warga kampung tua.
Sedangkan untuk UWTO lahan kampung tua, Pemko akan meminta kepada BP Batam menyurati Menteri Keuangan agar membebaskan UWTO lahan kampung tua tersebut.
"Saya kira UWTO sangat mahal. Jadi nanti saya akan meminta kepada BP Batam agar menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan," jelas Dahlan. (ant/ivi)