Dihearing Soal Pungutan Liar di Sekolah

Kadis P dan K Meradang

Kadis P dan K Meradang

BANGKINANG (HR)-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Nasrul, meradang saat hearing dengan Komisi II DPRD Kampar dan Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia Kampar soal dugaan pungutan liar di sekolah, Selasa (17/3).

Saat hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, M Rizal Rambe, Nasrul, sempat menyela sembari meminta waktu dan menyatakan tidak semua harus diurusinya selaku Kadis. "Tidak semua masalah harus ditanya kepada Kadis," kata Nasrul.

Ia tidak menampik, pihaknya banyak menghadapi berbagai masalah pendidikan. Khususnya pungutan biaya. Ia mengatakan, ada Kepala Bidang atau bawahannya yang bisa menangani masalah. "Kalau tidak bisa lagi, baru ke Kadis," imbuhnya.

Nasrul mengatakan, Dinas P dan K Kampar memiliki tim khusus untuk menindaklanjuti bila ada laporan pungutan tak sesuai aturan. Dijelaskan, tim tersebut terlebih dahulu akan mengklarifikasi laporan ke sekolah bersangkutan. Kemudian diambil kesimpulan. "Jadi, jangan didesak-desak langsung ada tindakan," ujarnya.

Sementara Kepala SMA Negeri 2 Siak Hulu, Yusyeti, saat hearing mengungkapkan, satuan biaya per siswa per tahun sudah ditetapkan. Namun, menurut dia, besar satuan biaya tidak bisa disamaratakan untuk tiap sekolah. "Biaya operasional personalia itu tidak sama tiap sekolah," katanya.

Yusyeti tidak menampik ada pungutan di sekolah. Namun, kata dia, hal itu adalah ulah oknum guru di sekolah. Kepala Sekolah lain mempertanyakan anggaran yang tersedia di Dinas P dan K. Pasalnya, sejumlah kegiatan di sekolah yang membutuhkan biaya tidak tersedia pada anggaran Disdikbud.
"Misalnya olimpiade sains. Maaf. Orang Dinas bilang nggak ada anggarannya," katanya.

Nasrul kembali berbicara menanggapi penjelasan Kepala Sekolah. Ia malah mengklaim bahwa Disdikbud tidak pernah main-main menyikapi pungutan tersebut. Dikatakannya, sejauh ini sudah ada sanksi administratif diberikan kepada oknum Kepala Sekolah maupun guru yang bersalah. Namun sanksi lebih berat tidak bisa diberikan. "Nanti dituntut pula," katanya.***