Tidak Bayar BPJS Karyawan

Perusahaan Bakal Disanksi Denda Rp1 Miliar

Perusahaan Bakal Disanksi Denda Rp1 Miliar

PEKANBARU (HR)- Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS. Apabila tidak, pimpinan perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi pidana berupa delapan tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua DJSN,  Dr Chazali Husni Situmorang mengungkapkan itu dalam kegiatan Workshop Jurnalis dengan tema "Bagaimana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bekerja,”  yang ditaja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan AJI Indonesia- Friedrich Ebert Stiftung (FES) selama dua hari, baru-baru ini, di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru.
Bukan hanya tidak mendaftarkan karyawan, perusahaan yang memanipulasi data karyawan yang dilaporkan juga dapat diberi sanksi, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011.
"Perusahaan yang tidak membayar iuran ada sanksinya, melaporkan data karyawan yang tidak benar. Misalnya jumlah karyawan 50 dibilang 30. Kemudian memanipulasi besaran gaji. Misalnya rata- gaji karyawan di Pekanbaru dibuat flat atau sama, itu tidak boleh, kalau ketahuan ada sanksinya. Sanksinya kurungan delapan tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap Chazali Husni Situmorang.
Sanksi ini menurut Chazali Husni Situmorang akan diterapkan terhitung pada Juli mendatang.
"Bagi perusahaan Pers yang tidak mendaftarkan karyawannya, kemudian karyawannya datang ke BPJS dan BPJS wajib mendatangi perusahaan dan menagih bayaran iuran BPJS karyawannya. Itu diatur didalam PP.
“Lepas satu Juli kita berharap kepada AJI agar dapat mendorong perusahaan agar mengikuti aturan. Sarat menjadi peserta BPJS itu tidak susah. Yakni mendaftar dan membayar iuran, gampangkan," pinta Ketua DJSN berharap.
Selain Ketua DJSN, turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DJSN, Asih Eka Putri, hadir pula sebagai pembicara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafiz, Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Divre II Sumbar, Riau dan Kepri. Serta 25 peserta dari masing-masing media, diantaranya pemimpin redaksi, wakil pemimpin redaksi, redaktur pelaksana dan reporter.
Sementara itu, Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrur Rodzi menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada jurnalis tentang isu kesejahteraan masyarakat, dasar atau mekanisme layanan BPJS.
Tujuannya adalah ajang bagi jurnalis dalam bertukar fikiran, pengalaman. Sehingga dalam membuat berita kesejahteraan diperkaya dengan berbagai ide," jelasnya.(bh/ivi)