Satpol PP Jaring Sembilan Anak Punk

Satpol PP Jaring Sembilan Anak Punk

PEKANBARU (hr)- Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menjaring sembilan anak punk yang berkeliaran di Pekanbaru. Razia ini dilakukan menindak lanjuti maraknya anak punk yang meresahkan masyarakat Kota Bertuah.
Kesembilan anak punk ini diamankan saat mereka tertidur di depan sebuah Rumah Toko (Ruko) di Persimpangan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, dalam razia, Selasa (9/3) di kawasan Jalan Soebrantas, Panam, Kecamatan Tampan. Anak punk yang terjaring ini kerap beroperasi di traffigt light Tabek Gadang seperti mengamen.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan, razia akan terus rutin untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari anak punk yang sering berkeliaran di jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari sembilan anak punk terjaring ada satu anak punk perempuan yang ikut tertangkap. "Bahkan, cewek ini sampai 3 kali terjaring. Kita akan rutin gelar razia 3 kali sehari, titik sasarannya dirahasiakan agar tidak bocor," ungkap Zulfahmi.
Kesembilan anak punk terjaring razia diamankan ke Kantor Satpol PP yang berpusat di kawasan perkantoran Walikota Pekanbaru. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Anak Punk yang terjaring razia lalu digunduli. Namun, salah seorang anak punk bernama David yang juga di ketahui ketua rombongan, sempat adu jotos dengan anggota Satpol PP lantaran menolak untuk digunduli. Lalu, diamankan petugas. Tak terima teman diamankan petugas, anak perempuan sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada Petugas. "Saya salah apa? Jangan keras-keraslah, saya manusia juga dan tak merusuh di sini," ujar David.
Setelah sempat memanas, akhirnya situasi pun mereda setelah anggota Satpol PP lain bisa mengamankannya anggota yang tersulut emosi tersebut. "Kami tidak hanya mengamen, tetapi juga menyuarakan apa yang dirasakan rakyat kecil," dalih David.
Anak punk terjaring razia ini akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Sementara, anak punk yang berasal dari luar kota dipulangkan ke daerah asalnya. (rud)