Kasus Bank Nagari

Kejati Sumbar Sita Uang Rp1,46 Miliar

Kejati Sumbar Sita Uang Rp1,46 Miliar

Padang (HR)- Kejaksaan Tinggi  Sumatera Barat menyita uang sebesar Rp1,46 miliar atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang.

"Dalam proses penyidikan saat ini, kami melakukan penyitaan uang dari Bank Nagari. Uang itu berasal dari penjualan tanah yang menjadi agunan kredit. Selain itu juga disita beberapa dokumen penting," kata Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Sugiyono didampingi Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji di Padang, Senin (17/3).
Uang tunai yang disita itu langsung dihitung ulang di lantai empat kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh, Kota Padang, sekitar pukul 15.00 WIB, dan dimasukkan ke rekening kejaksaan untuk dititipkan.
"Uang ini telah dihitung dan langsung dimasukkan ke rekening kejaksaan di Bank BRI," katanya.
Sugiyono mengungkapkan, selain uang, masih terdapat aset milik pengusaha yang akan dijual, seperti rumah, mobil, dan tanah lainnya.
Sedangkan Dwi Samudji, saat ditanyai tentang pemrosesan kasus mengatakan, hingga kini masih terdapat empat nama tersangka. Dimana tiga tersangka berasal dari pihak Bank Nagari, dan satu tersangka adalah pengusaha yang mengajukan kredit.
Tersangka dari pihak Bank Nagari adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam berinisial HA.
Ia mengatakan, sejak awal penetapan penyidik belum pernah memeriksa para tersangka. "Hingga saat ini belum kami periksa, masih ada yang hal diperlukan dalam penyidikan. Sedangkan saksi sudah diperiksa sekitar 15 saksi yang berkaitan dengan kasus," katanya.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat tersangka HA mengajukan permohonan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010, sebesar Rp23 miliar, yang terbagi dua jenis yakni kredit modal kerja, dan investasi dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).
Jumlah pinjaman yang disetujui dan direalisasikan oleh pihak Bank nagari adalah sebesar Rp22,7 miliar. Hanya saja dalam pemberian kredit tersebut diduga telah diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan. Hal itu terungkap setelah terjadi kredit macet dari pengusaha.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan penyidik sementara dalam dugaan korupsi Bank Nagari itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp19,4 Miliar.
Bank Nagari merupakan Bank Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumbar, yang didirikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Sumatera Barat.
Sedangkan Kajati Sugiyono menegaskan jika pihaknya tetap pada komitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.(ant/ivi)