Bandar Togel Dibekuk Polisi

Bandar Togel Dibekuk Polisi

Pekanbaru (HR)-Tiga tahun menjadi bandar judi togel, Ka (57) warga Jalan Anggaran, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya tak berkutik saat dibekuk anggota Sat Reskrim Mapolsek Bukit raya. Barang bukti berupa satu lembar pesanan nomor togel, satu unit handphone berisi SMS pesanan nomor togel serta uang tunai Rp750 ribu hasil penjualan nomor togel diamankan polisi.
"Mendapat informasi dari masyarakat terhadap adanya seorang bandar togel di Jalan Anggaran, Bukitraya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti ," kata Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo," Selasa (17/3).
Dipaparkan Arry, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli togel di wilayahnya. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mendapat bukti yang kuat dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut, selanjutnya polisi pun berhasil menciduk tersangka beserta barang buktinya.
"Tersangka diciduk petugas ketika berada di kedai kopi miliknya, Rabu (11/3) pukul 18.00 WIB. Tersangka mengaku sudah tiga tahun menjalankan perkerjaannya sebagai bandar togel. Omsetnya mencapai Rp750 ribu/hari," papar Arry. Terhadap perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(nom)