Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

DUMAI (HR)-Aktivitas penambangan ilegal di sejumlah kawasan di Kota Dumai mendapat sorotan elemen masyarakat. Penambangan tanah atau galian C dikarenakan aktivitas galian tanah ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan yang ditenggarai merugikan daerah dan negara.

Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) kembali angkat bicara soal penambangan tanah legal di Dumai yang digunakan untuk penimbunan lahan dilokasi beberapa perusahaan di Kota Dumai. Ketua Umum PP HMD M Aderman sangat menyayangkan aktivitas penambangan dan penimbunan yang dilakukan tersebut.

"Selain merugikan daerah dengan tidak adanya PAD bagi Kota Dumai melalui pajak, retribusi dan lainnya juga aktivitas penambangan tersebut merusak lingkungan, karena tanah bekas pengerukan dibiarkan dan di tinggalkan begitu saja," ujarnya.

Setidaknya ada beberapa titik lokasi penambangan tanah Ilegal tersebut di Dumai, yakni di Pelintung dan Bukit Timah. Sesuai dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dimana penambangan yang dilakukan tanpa izin di ancam dengan kurungan 10 Tahun dan Denda sebesar Rp10 miliar. Begitu juga bagi perusahaan yang menampung atau penadah barang tambang ilegal ini.

Karena itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Dumai,instansi terkait, Kepolisian agar dapat mengambil tindakan untuk menghentikan ativitas penambangan dan penimbunan menggunakan tanah galian C Ilegal.

Sementara, Siswanda, Ketua BEM STIA Lancang Kuning secara bersamaan menambahkan bahwa dalam hal ini pemerintah Kota Dumai agar tidak menutup mata dengan aktivitas penambangan tanah Ilegal tersebut, karena kegiatan ini jelas merugikan Daerah. Seharusnya dapat di jadikan PAD bagi daerah Kota Dumai dan masyarakat dapat merasakan CSR nya,namun kini tidak sama sekali.

"Kami akan menyurati instansi terkait dan membuat laporan resmi agar dapat kiranya untuk dapat di lakukan penghentian aktivitas penambangan tanah ilegal mining tersebut," tegasnya.***