Mini Market Dilarang Jual Alkohol Golongan A

Mini Market Dilarang Jual Alkohol Golongan A

RENGAT(HR)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menolak peredaran minuman beralkohol. Ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu Hasman Dayat, melalui Sekretaris Disperindagpas Inhu Idham Muhammad, Senin (16/3), mengatakan minimarket tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A  atau kadar alkohol 0-5 persen.

Dikatakan, Disperindagpas Inhu telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik minimarket guna mensosialisasikan peraturan tersebut di setiap Kecamatan di Inhu. "Surat juga sudah kami sampaikan kepada seluruh Camat agar menyampaikan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujarnya.

Selain itu, Pemkab melalui tim pengawasan Disperindagpas Inhu juga akan melakukan pemantauan dan operasi pemusnahan minuman beralkohol di setiap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol kadar 0-5 persen. "Operasi pasar akan dilakukan setelah 16 April 2015 sesuai instruksi Permendag RI. Jika masih ditemukan ada minimarket yang menjual minuman beralkohol maka tim Disperindagpas Inhu akan melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman tersebut," jelasnya.

Menyikapi hal ini, pihak Kecamatan Kelayang menyampaikan imbauan kepada pemilik minimarket, toko, pengecar dan warung agar menghentikan penjualan minuman beralkohol, bahkan meminta agar minuman tersebut segera dimusnahkan.

Imbauan ini disampaikan Camat Kelayang Umar, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(eka)