Lahan Warga Minas Barat Diserobot PT Arara Abadi

Menhut Harus Paksa AA Ukur Lahan

Menhut Harus Paksa AA Ukur Lahan

SIAK (HR) - Masyarakat kampung Minas Barat dan Minas Asal meminta Menteri Kehutanan turun ke Siak, menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat Minas dengan PT Arara Abadi. Banyak wilayah mereka yang memiliki sejarah bagi suku Sakai Asli diserobot PT Arara Abadi.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan suku Sakai, Alam Ilahi didampingi politisi Partai Hanura, Ariadi Tarigan usai mengikuti audiensi dengan Komisi II DPRD Siak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di ruang Banggar DPRD Siak, Senin (16/3).

Alam Ilahi menjelaskan, masyarakat Sakai telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1984, sementara PT Arara Abadi datang pada tahun 1992. Namun kenyataannya tanah masyarakat yang sudah mengantongi SKT dan kini menjadi mata pencarian masyarakat diklaim masuk areal perizinan PT Arara Abadi.

"Kami sudah memiliki SKT dari tahun  84, Arara Abadi masuk tahun 92, kenapa lahan kami digusur begitu saja," kata Alam Ilahi.

"Kami masyarakat yang sudah lama tinggal di sana, seperti dianggap orang menumpang. Ribuan kuburan nenek moyang kami masuk ke areal PT Arara Abadi, termasuk kuburan nenek kandung saya. Kuburan dikerok pakai eskavator, ribuan jumlahnya. Sekarang tinggal 3 kuburan," tegas Alam Ilahi di hadapan forum Audiensi.

Lebih tragis, Alam Ilahi mengaku pernah menjadi tersangka penyerobotan lahan milik perusahaan beberapa tahun lalu. Hal itu terjadi saat kebun kelapa sawitnya sudah berusia 9 tahun dan masa panen normal.

Konflik lahan ini kembali mencuat setelah proses pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di lahan yang pernah dikuasai oleh Anderson Silalahi dkk seluas 300 hektare. Gejolak sosial muncul akibat dari eksekusi lahan itu merambat ke 75 hektare lahan masyarakat yang bersempadan dengan lahan Anderson.

Ditegaskan M Ariadi Tarigan, anggota DPRD Siak, Menteri Kehutanan harus segera turun tangan. "Masyarakat meminta menteri kehutanan untuk mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan pada Kabupaten Siak pada umumnya dan Minas khususnya," tegas Ariadi Tarigan.

Politisi Hanura ini menilai, perusahaan tidak menjalankan amar putusan SK 743 tahun 1996 yang didapat PT Arara Abadi. "Di dalam SK tersebut, memerintahkan untuk membuat tapal batas definitif, sesuai amant UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Kalau kedua peraturan tersebut diikuti oleh PT Arara Abadi, Dewan yakin konflik kehutanan tidak akan pernah terjadi," kata Ariadi Tarigan.

Oleh karena itu, lanjut Ariadi Tarigan, masyarakat meminta pada Menteri Kehutanan memaksa PT Arara Abadi melakukan pengukuran ulang.

Duah 4 Camat

Ketua kelompok tani Desa Delima Hidro Ariandes menjelaskan, beberapa lahan yang masuk ke areal PT Arara Abadi sudah memiliki surat yang ditandatangani Camat. Saat itu Camatnya adalah Alfedri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Siak. Tercatat sudah 4 camat bertugas di Kandis, namun persoalan ini tak kunjung selesai.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Siak telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun dalam perjalanan datang peraturan baru, kesepakatan bersama 4 menteri, dalam penyelesaian masalah ini harus melalui tim Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Tim ini diketuai oleh Badan Pentanahan Nasional (BPN).

Audiensi ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Siak Syamsurizal, dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kabag Tapem Budi Yuono, Kabag Pentanahan Romi, segenap anggota Komisi II dan 15 orang perwakilan masyarakat Minas dan Kandis. Sambil menunggu hasil Audiensi, ratusan masa menunggu di selasar lantai 1 gedung DPRD Siak.

Terdapat 4 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Siak dari pertemuan ini. Pertama Pemerintah Kabupaten Siak berjanji akan membentuk tim IP4T untuk menyelesaikan masalah ini. Kedua,  Pemerintah Kecamatan Minas dan Kampung Minas Barat diminta membentuk tim inventarisasi lahan masyarakat yang masuk ke areal HPHTI PT Arara Abadi. Ketiga, meminta PT Arara Abadi agar tidak melakukan kegiatan apapun di luar lahan yang pernah diduduki Anderson Silalahi yang sudah diberi pembatas lahan oleh masyarakat. Terakhir meminta PT Arara Abadi untuk tidak melarang masyarakat melewati pos jaga di eks lahan yang pernah diduduki Anderson Silalahi.

Pantauan lapangan, ratusan massa itu tiba di depan kantor DPRD Siak sekitar pukul 11.30 WIB, menggunakan 5 truk dan 5 colt disel. Mereka parkir di helipad depan Kantor DPRD Siak. Massa berjalan menuju Kantor DPRD Siak sambil membentangkan beberapa spanduk. Sebagian membawa peralatan suku Sakai, seperti tombak dan bakul, bahkan ada yang membawa kompor.

Sekitar 20 menit melakukan orasi, anggota DPRD Siak meminta perwakilan massa sebanyak 15 orang untuk masuk ke ruang Banggar, guna membahas permasalahan yang dituntut. ***