APP dan RAPP Terlibat

7 Tersangka Pembakar Hutan Riau Belum Diadili

7 Tersangka Pembakar Hutan Riau Belum Diadili

JAKARTA, RIAU MANDIRI.CO- Pada 2013 dan 2014 lalu ditangkap 9 Tersangka korporasi, 2 korporasi sudah didakwa di pengadilan, namun 7 korporasi yang terlibat lainnya sampai saat ini belum diadili.

Diantara 7 tersangka tersebut termasuk didalamnya group perusahaan Asian Agri dan Asian Pulp and Paper (APP). Dari 7 korporasi tersebut tiga Perusahaan HTI dan empat Perusahaan Sawit.

7 Tersangka ini pada 2013 lalu ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang saat ini telah digabungkan dengan Kementrian Kehutanan menjadi Kemen LHK.

Sementara itu, data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2013 lalu mencatat delapan korporasi yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati dan PT Langgam Inti Hibrindo yang semuanya juga merupakan perusahaan sawit.

Selain itu, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam yang merupakan perusahaan tanaman industri.

"Baru satu perusahaan yakni PT Adei Plantation yang sudah telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi belum jelas," kata Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riko Kurniawan meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkomitmen dalam penegakan hukum.

Menurutnya sangat disayangkan baru dua tersangka yang di adili PT Adei dan NSP, "Bagaimana untuk menyelesaikan kasus yang di 2015 ini, sedangkan yang lama saja tidak berjalan penegakan hukumnya," ujar Riko.

Lanjutnya, Provinsi Riau 75 persen lahan dikuasai oleh korporasi yang bergerak di bidang perkebunan baik HTI maupun kelapa sawit. Menurutnya ini sangat disayangkan dengan pengerokan kekayaan Riau yang sebegitu besar, namun yang ada hanya pengrusakan terhadap lingkungan di Riau.

"Jangan dulu berbicata terkait kontribusinya terhadapa Rakyat Riau, dari kejahatan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi ini saja sudah sangat merugikan kita," ujarnya.

Sarpin Effect Sampai ke Riau

Bahkan gugatan praperadilan penetapan tersangka pembakar hutan di Riau (Sarpin Effect), juga terjadi pada pengusaha Riau yang dituduh melakukan pembakaran hutan. Seperti Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan.

Hakim Pengadilan Negeri Rengat mengabulkan gugatan pengusaha bernama Mastur alias Asun itu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dituduhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Rabu, 11 Maret 2015.

"Mastur alias Asun terbukti tidak bersalah, " kata hakim tunggal sidang praperadilan, Wiwin Sulistian SH.

Sidang putusan praperadilan itu dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang itu dari pihak penggugat adalah kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir, dan tergugat penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan hakim yang mengabulkan gugatan Asun tertuang dalam amar putusan Nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat. Dalam perkara itu, Asun mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal tahun ini.

Asun menolak keras penyitaan barang bukti yang disebutkan penyidik kementerian, serta mempersoalkan penahanan dirinya yang tanpa ada barang bukti. Asun menggugat kementerian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.

"Majelis hakim memutuskan menerima keberatan yang diajukan Asun dengan alasan kasus yang ditangani oleh kementerian sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh Polres Indrahiri Hulu," katanya.

Menurut Hakim Wiwin, kasus dugaaan pengrusakan lingkungan dengan pembakaran pernah ditangani oleh kepolisian setempat sebelum ditangani oleh pihak kementerian.

Pada akhirnya, Polres menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurang barang bukti dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011.

Dalam proses sidang praperadilan itu, hakim juga telah mendengarkan saksi ahli hukum dari Universitas Riau dan dua saksi teknis dari Polres, serta melihat alat-alat bukti baik itu dari pihak Asun maupun kementerian.

"Putusan tersebut memerintahkan penyidik kementerian lingkungan hidup untuk melepaskan Mastur alias Asun, mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Inhu berkekuatan hukum," ulasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2015. Kementerian LHK memasukan Asun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2011.

Asun disangkakan melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo seluas 300 hektare. Sejak ditetapkan masuk DPO, penyidik tetap melengkapi berkas Asun. Pada 2013, penyidik menyatakan berkas Asun lengkap (P21), namun belum bisa menangkapnya.(rio)