Dishubkominfo: Ranperda e-Government Pelayanan Lebih Efisien

Dishubkominfo: Ranperda  e-Government Pelayanan Lebih Efisien

RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Hal ini ditempuh diantaranya lewat Rancangan Peraturan Daerah.

Melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), pihak Pemkab mengajukan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) e-goverment (e-gov) ke DPRD Inhu. Ranperda tersebut dimaksudkan dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan proses pemerintahan yang nantinya akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tahun lalu, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membuat Masterplan ICT ( Information Communication Technology) dimana salah satu poin penting di dalam nya yakni tentang penerapan e-government. Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris, menjelaskan electronic government atau disebut e-gov adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah buat memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya baik urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan, yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak lain seperti masyarakat umum.

Menurutnya, e-government  merupakan upaya mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dan tersistematis. Dimana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimanfaatkan sebagai alat bantu menjalankan sistem pemerintahan  lebih efisien. Saat ini beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Inhu, menggunakan sistem e-gov. "Sudah ada beberapa SKPD yang telah menerapkan e-gov, diantaranya Dishubkominfo dengan sistem e-office yang online bisa mengatur surat keluar dan masuk serta kegiatan adminsitrasi lainnya.

Begitu juga, e-Pengujiaan Kendaraan Bermotor (e-PKB) masih dalam proses membangun sistem administrasi dan teknis yang berbasis IT. Selain Dishubkominfo, SKPD lain yang sudah menerapkan,  sistem keuangan daerah, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Secara menyeluruh, masih membutuhkan online antar SKPD, untuk itu dibutuhkan infrastruktur jaringan, karena hingga saat ini aplikasi yang ada belum terintegrasi ke sistem kabupaten secara terpusat.

“Terkait infrastruktur jaringan, Dishubkominfo Inhu sudah mengirimkan surat edaran Bupati Indragiri Hulu terkait penggunaan internet berkecepatan tinggi ke seluruh SKPD, hal ini sejalan dengan arahan Bupati yang menginstruksikan seluruh SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Inhu membuat dan mengelola website di masing-masing SKPD,” sebutnya. (adv/humas)