Buron Korupsi Rp14 Miliar di Bukittinggi Menyerah

Buron Korupsi Rp14 Miliar di Bukittinggi Menyerah

Padang (HR) - Pegawai negeri sipil Rumah Sakit Stroke Nasional di Bukittinggi, Deni Setiawan, menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (13/3).

Dia adalah tersangka korupsi pengadaan laboratorium kateterisasi jantung di rumah sakit itu.

"Dia menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 14.00," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ikwan Ratsudy, Sabtu (14/3).

Ikwan mengatakan Deni ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014. Namun dia empat kali mangkir dari pemanggilan oleh penyidik. "Sejak September 2014 kita masukkan ke DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Ada tiga tersangka dalam kasus pengadaan laboratorium yang menggunakan Tahun Anggaran 2011 itu. Salah satu tersangka adalah Sri Ambarwati, pejabat pembuat komitmen. Tersangka lainnya adalah Mawardi, Direktur CV Surya Kencana, perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut. Mereka ditangkap Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2015.

"Dalam kasus ini, Deni sebagai pejabat pemeriksa hasil pekerjaan," ujarnya.

Kata Ikwan, setelah dua jam di kantor Kejaksaan, Deni langsung dibawa penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang. "Dia ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Belum masuk tahap kedua," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono mengatakan pengadaan alat itu merugikan negara sekitar Rp14 miliar. Sebab, semua alat tidak bisa beroperasi.

Kuasa hukum Deni, Fauzi Novaldi, mengatakan selama ini kliennya berada di rumahnya di Bukittinggi. "Dia tetap mengantar anaknya ke sekolah. Dia tak ke mana-mana. Di Bukittinggi saja. Tapi memang dia tak masuk kerja," ujarnya.

Fauzi mengatakan dialah yang meminta Deni menyerahkan diri ke Kejaksaan agar perkara yang dihadapi Deni lebih jelas.(tic/rin)