Tolak Grasi Trio Pembantai di Jambi

Presiden Ampuni Pembunuh Sadis di Pekanbaru

Presiden Ampuni Pembunuh Sadis di Pekanbaru

JAKARTA (HR)- Meski memerangi narkotika dengan secara tegas akan menolak grasi para terpidana mati gembong narkoba, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan pengampunan bagi terpidana mati kasus lain.

Seperti grasi yang diberikan Jokowi pada terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama Dwi Trisna Firmansyah (27) di Pekanbaru menjadi penjara seumur hidup.

Pengacara Dwi, Asep Ruhiat mengatakan bahwa salinan grasi itu diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor putusan 18/G Tahun 2015 Presiden Republik Indonesia tertanggal 13 Februari 2015.
 Kasus Dwi sendiri terjadi pada tahun 2012 silam ketika Dwi berusia 24 tahun.

Pada 16 April 2012, Dwi melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak yaitu Agusni Bahar dan Dodi Haryanto. Mereka merupakan pemilik toko ponsel di Jl Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Pembunuhan sadis ini dilakukan Dwi bersama dua rekannya, yakni Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula. Mereka bertiga sudah berencana akan menguras harta milik korban. Subuh itu ketiganya masuk dalam ruko. Mereka ke lantai dua dan melihat pemilik ruko Agusni Bahar tengah salat Subuh.

Saat itu kepala Agusni dihantam balok dan sempat melawan hingga dibacok sampai tewas. Anak korban mencoba membantu tapi kemudian berhasil dibunuh pula. Setelah itu para pelaku menjarah harta korban.

Dari sana, ketiga pelaku diajukan ke meja hijau. Pada putusan PN Pekanbaru mereka divonis mati. Begitu juga pada Pengadilan Tinggi Riau kembali menguatkan putusan PN. Berupaya kasasi, namun kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).

Grasi Ditolak
Nasib Dwi berbeda dengan 3 pembantai keluarga Suku Anak Dalam yaitu Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi. Grasi ketiganya ditolak oleh Jokowi pada Desember 2014.

Grasi Syofial ditandatangani Jokowi terpisah dari dua rekannya, yaitu dalam Keppres 28/G tahun 2014. Sementara Harun dan Sargawi ditolak grasinya dalam Keppres 32/G tahun 2014. Ketiga Keppres itu diteken Jokowi tanggal 30 Desember 2014.(dtc/rin)