Kemenag tak Bisa Batasi Pendaftaran Haji

Kemenag tak Bisa Batasi Pendaftaran Haji

BANGKINANG(HR)- Sekalipun pemerintah pusat membatasi keberanagkatan ke tanah suci bagi yang telah menunaikan rukun Islam kelima, namun Kemenag Kampar tak bisa membatasi bagi calon haji  yang pernah berhaji.

Kepala Kemenag Kampar, melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh, H Dirhamsyah, menyebutkan, ada pemberitaan terkait pembatasan keberangakatan haji bagi yang telah pernah ke tanah suci untuk haji, namun hingga saat ini belum ada surat keputusan yang bisa dijadikan pegangan oleh Kemenag Kampar.

Jadi, bagi yang pernah haji dan berniat untuk mendaftar lagi, maka Kemenag harus menerimanya, karena hal itu merupakan keinginan dari masyarakat.

"Kami masih menunggu surat keputusan dari Pemerintah Pusat, karena saat ini banyak masyarakat yang telah menunaikan haji dan mendaftar kembali ke tanah suci, bahkan kami selalu mendapat telepon bagi yang ingin kembali berhaji," katanya.

Saat ditanya tata cara pengembalian dana pendaftaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jika yang mendaftar itu telah pernah haji dan dinyatakan tak bisa diberangkatkan, Dirhamsyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan jawaban jelas, karena aturan hukumnya belum ada.