Terkait Penangkapan 3 Anggota Garda Pemuda

Dewan Pakar Nasdem Menyayangkan

Dewan Pakar Nasdem Menyayangkan

BENGKALIS (HR) -Anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat  Kabupaten Bengkalis, Asruari Misda menyayangkan tindakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Syariffudin membawa masalah internal partai ke ranah hukum.

“Kita menyayangkan juga tetapi kita tetap menghormati tindakan dari pimpinan partai. Namun saya kira, laporan Polisi dari Ketua DPDitu tanpa koordinasi dengan pengurus. tanpa konsolidasi, konfirmasi maupun sms terkait hal itu. Artinya itu inisiatif dia (Ketua) sendiri,” ujarnya, Jumat (13/3).

Menurut dia, sayap organisasi partai seperti Garda Pemuda harus berjalan sesuai garis partai, mengawal setiap kebijakan, agar partai bisa berjalan dengan baik.

“Partai kita partai besar, ya sebaik lakukan rapat koordinasi untuk mengambil sikap menyejukkan semua pihak. Namun itu kembali lagi ke partai. Kita juga berharap, DPP bisa membantu menyelesaikan konflik internal ini,'' pungkas Asruari.

Sebelumnya Polres Bengkalis mengamankan 3 anggota organisasi sayap partai Nasional Demokrat (Nasdem), Garda Pemuda Kabupaten Bengkalis berinisial BI, ZR, IR, Rabu (11/3).

Penangkapan ini buntut dari aksi unjuk rasa anarkis di Sekretariat DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka, baru-baru ini.

Ketiganya diamankan berdasar laporan dari Ketua DPD Nasdem, T Syarifuddin terkait pengrusakan atribut partai di depan kantor DPD Nasdem Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, 24 Februari 2015.

''Kita merima laporan dari partai Nasdem Bengkalis, setelah itu kita memanggil saksi- saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB). Dari situ kita telah mengamankan 3 pelaku,'' ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sany Handityo, Kamis (12/3).

Dipaparkan AKP Sany, dari penangkapan 3 pelaku itu, pihak Kepolisian Polres Bengkalis masih memburu 3 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

''Semuanya ada 6 orang, 3 lagi masih dalam pengejaran,'' ungkap Kasat. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis dan terancam 6 tahun penjara.(man)