LAPOR KE POLDA RIAU

Penipuan Umrah Kembali Terjadi

Penipuan Umrah Kembali Terjadi

PEKANBARU (HR)- Kasus penipuan umrah kembali terjadi di Pekanbaru. Sebelumnya, terjadi pada 2014 lalu yang ditangani Polresta Pekanbaru hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya. Hal serupa kembali terjadi, Kamis (12/3) malam, korban melaporkan PT Garda Terobosan Cahaya ke Mapolda Riau.

Para korban yang berjumlah 101 orang tersebut adalah jemaah yang harusnya berangkat ke tanah suci pada Maret dan April tahun 2015 ini. Terpisah, perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Munandar ini juga melapor ke polisi bahwa mereka ditipu Rp2,4 miliar.
Saat membuat laporan, Jemaah yang merasa tertipu didampingi oleh Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) Propinsi Riau Ibnu Masud. Meski demikian, kepada wartawan korban menolak memberikan keterangan terkait yang dialaminya. Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun, rata-rata korban kehilangan uang sebesar Rp28 juta. ini berjumlah 101 orang.
Kepada sejumlah awak media, Ibnu Mas'ud terkait maraknya penipuan travel umrah ini menyoroti kinerja kepolisian yang belum berhasil mengungkap kasus serupa yang sudah dilaporkan.
"Pada tahun 2010 lalu sampai sekarang belum ada satupun travel ilegal yang diungkap," ujarnya dengan raut kecewa.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan ini. "Kita sudah terima laporannya. Dan saat ini tengah didalami," kata Guntur.
Sementara itu, PT GTC ternyata juga melapor pada polisi dalam hal ini Polresta Pekanbaru di hari yang sama. Adapun dalih yang digunakan PT GTC ini, mereka juga tertipu oleh seseorang yang bernama Miftah Muhajir Dalimunte (26) hingga Rp2,4 miliar.
Dari informasi dari jajaran Polresta Pekanbaru yang diterima Polda Riau, PT GTC sudah menyerahkan uang pada Miftah senilai total Rp2,4 miliar untuk memberangkatkan sebanyak 101 calon jamaah. Uang ini diduga digelapkan oleh Miftah karena perusahaan belakangan gagal memberangkatkan jemaah umroh pada periode Maret dan April 2015.
Dikatakan PT GTC dalam laporannya, Miftah terakhir kali bisa dikontak pihak perusahaan 4 Maret 2015. Setelah itu Miftah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Dan PT GTC mendapatkan laporan dari perwakilan yang ada di Arab Saudi, bahwa Miftah tidak membayarkan uang travel pada periode Maret dan April 2015.
"Laporan penipuan dan penggelapan atas terlapor MD dengan kerugian mencapai Rp2,4 miliar ini ditangani Polresta Pekanbaru," kata Guntur.
Sebelumnya kasus ini, di tahun 2014 lalu, Polresta Pekanbaru juga pernah menerima laporan kasus serupa. Hingga kini tidak jelas penanganannya.
"Polisi kerjanya tidak jelas. Saya pesimis. Saya capek. Kemana lagi masyarakat mau mengadu, kalau polisi kerjanya tidak jelas seperti ini," keluh Susiyah, salah satu korban penipuan yang tahun lalu melapor ke Polresta Pekanbaru.
Kekecewaannya bertambah lagi ketika setelah setahun, tidak tampak ada kejelasan terhadap kasus yang menimpanya tersebut. "Saya kecewa. Sudah satu tahun lebih. Kalau tidak saya yang menelepon, saya tidak dikasih kabar. Kalau saya tanya, mereka bilangnya sudah dicari ke Bandung tidak ketemu," pungkasnya.***