oknum Dosen UR Tersandung Kasus Penipuan

Sudah 2 Minggu Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke PN

Sudah 2 Minggu Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke PN

PEKANBARU (HR)- Meski lebih dua minggu sejak tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berkas perkara kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum Dosen Universitas Riau HM belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.
Saat dikonfirmasi Agustina Notarisma selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kalau pihaknya masih merampungkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Masih proses penyusunan dakwaan," ujar Notarisma saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/3).
Lebih lanjut, Notarisma menargetkan kalau proses pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sesegera mungkin.
"Kita targetkan pekan depan, berkas perkara sudah dilimpahkan," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, HM yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan mendapat keistimewaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pasalnya, Kejari Pekanbaru memberikan status tahanan kota kepada oknum dosen di Universitas Riau (UR). Pemberian status tahanan kota tersebut dengan pertimbangan kesehatan tersangka.
Pemberian keistimewaan tersebut diberikan pada proses tahap II dari penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru pada Rabu (25/2) lalu.
Untuk diketahui, Herman Mukhtar dilaporkan ke Polsek Tampan atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UR. Namun setelah tes masuk kedokteran selesai, calon mahasiswa yang dijanjikan ternyata tidak lulus. Padahal dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada tersangka.(dod)