RSUD MoU dengan Kejari dan PDAM

RSUD MoU dengan Kejari dan PDAM

RENGAT(HR)- RSUD Indrasari Rengat melakukan Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (12/3), tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Di tempat sama, aula RSUD juga ditandatangani MoU yang sama antara PDAM Tirta Indra dengan Kejari Rengat. Selain itu, MoU yang sama juga dilakukan PLN Area Rengat, Pemkab Inhu dengan Kejari Rengat.

Dalam penandatangan MoU ini, hadir Kajari Rengat Teuku Rahman, Pemkab Inhu diwakili Kabag Administrasi Perekonomian Dahjoni, Direktur RSUD Indrasari Rengat Siska Listianti, Kepala Tata Usaha RSUD Indrasari Rengat Ibrahim Alimin, Direktur PDAM Tirta Indra Ahmad Hafiz, sejumlah dokter di RSUD Indrasari.

Menurut Kajari, bantuan hukum ini akan ditindaklanjuti dengan penunjukan jaksa yang dilengkapi dengan surat kuasa.

 “Bantuan ini dalam hal tergugat, maupun menggugat dalam membantu pihak menghadapi permasalahan perdata baik di luar maupun di dalam pengadilan,” ujarnya.

 Selain itu, pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum, ketika menghadapi masalah yang dihadapi.

Tindakan hukum lainnya berupa mediasi, fasilitator kepada masyarakat.
Sementara itu, bantuan hukum kepada masyarakat juga dapat diberikan melalui pos pelayanan bantuan hukum.

 “Kepada masyarakat dapat mengunjungi pos pelayanan hukum setiap jam kerja dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Di bagian lain, Dahjoni menyambut baik apa yang dilakukan RSUD Indrasari dan PDAM Tirta Indra.
 “Ini terobosan baru. Selama ini sulit untuk konsultasi dan bantuan hukum, saat ini sudah ada bantuan hukum langsung dari Kejari Rengat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kerja sama in ke depan dapat mengurangi setiap permasalahan hukum, khususnya yang berkitan dengan tata usaha negara sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (adv/humas)