DIDUGA SARAT KKN dan tidak transparan

Awasi Proyek APBN di Riau

Awasi Proyek APBN di Riau

PEKANBARU (HR)-Selain proyek yang berasal dari dana APBD, DPRD Riau juga diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan proyek yang dananya berasal dari APBN. Pengawasan harus dilakukan sejak proses lelang, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan.

Selain itu, prinsip keterbukaan dan profesionalisme juga mesti dikedepankan. Hal ini dinilai perlu, supaya proyek-proyek tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku, profesional dan jauh dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

Demikian diungkapkan Usman, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Rabu (11/3). Dikatakannya, dalam proses perencanaan lelang dan pelaksanaan proyek, pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi.

"Sering terjadi penyimpangan, salah satu berasal dari proses perencanaan. Begitu juga dengan proses pelaksanaan. Untuk itu, kita harap agar pemerintah profesional dalam menjalankan proses tersebut," ujar Usman.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan berupa korupsi, kata Usman, pemerintah mesti mengawasi proses-proses lelang yang dilakukan. Meski dalam proses lelang telah menerapkan sistem secara elektronik, yakni melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah juga harus melakukan pengawasan sampai penunjukkan siapa panitia lelangnya. "Sehingga proses pelaksanaan tender dapat dilaksanakan secara benar," ingatnya.

Perusahaan yang Sama
Tidak hanya pemerintah, jajaran penegak hukum juga diminta mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan untuk Provinsi Riau dalam 3 tahun terakhir, yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II. Pasalnya dari tahun ke tahun, proyek di instansi tersebut selalu dimenangkan oleh perusahaan yang itu-itu saja.

"Sangat kuat indikasi pelanggaran dalam proses lelang dan pengerjaan proyek di instansi tersebut," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Tudingannya tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir, katanya, diduga hanya pihak-pihak itu saja yang memenangkan tender di instansi tersebut. "Ada unsur KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme, red) di sana. Apalagi dari informasi yang kita terima, banyak juga pekerjaan yang ditangani oknum tersebut tidak selesai," lanjutnya.

Untuk itu, harapnya, penegak hukum di Provinsi Riau untuk mendalami dugaan indikasi pidana di instansi tersebut. "Silakan didalami secara intensif. Ini demi keadilan dan menyelamatkan keuangan negara," tukasnya.

Selain itu, juga diharapkan agar pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II untuk lebih terbuka kepada masyarakat. "Yang lebih penting, mereka terbuka kepada masyarakat. Agar transparan dalam setiap proses lelang," pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II tersebut.

Mukhzan menyatakan kalau pihaknya akan mendalami setiap laporan yang disampaikan masyarakat. "Kita belum ada menerima laporan terkait hal itu. Namun, jika ditemukan adanya indikasi pidana, tentunya akan kita dalami," pungkas Mukhzan.

Seperti diwartakan Haluan Riau sebelumnya, dikatakan kalau kelompok kerja (Pokja) dan panitia lelang tidak fair dalam proses tender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II. Karena, diduga pemenang tender sudah dikondisikan. Pasalnya, sebelum proses penawaran, aroma pemenang sudah tercium bahwa proyek- proyek yang dilelang akan dimenangkan oknum berinisial BW. Proyek- proyek ini memiliki nilai yang tidak sedikit, untuk satu paketnya saja bisa mencapai 50-an miliar. ***