Menang Praperadilan, Tersangka Karhutla Bebas

Menang Praperadilan, Tersangka Karhutla Bebas

PEKANBARU (HR)-Mastur alias Asun, tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, dinyatakan menang dalam proses praperadilan terhadap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Buntutnya, terhitung sejak Rabu (11/3) malam, Asun pun telah bebas dari Rumah Tahanan  Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Asun yang juga pengusaha asal Rengat, Indragiri Hulu,  bebas setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Rengat yang memenangkan gugatan praperadilan tersangka.


Menurut kuasa hukum Asun, Zahirman, pascakeputusan praperadilan itu, tim kuasa hukum beserta keluarga Asun bersama-sama menjemput pria itu di Rutan Sialang Bungkuk. "Kami meminta pembebasan berdasarkan amar putusan praperadilan yang memenangkan klien kami," ujarnya.

Menurut Zahirman, jika merujuk pada amar putusan hakim tunggal, Wiwin Sulistya, maka seharusnya pihak tergugat dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH yang mengeluarkan Asun dari Rutan Pekanbaru.

"Amar putusannya seperti itu (PPNS langsung yang mengeluarkan Asun dari Rutan, red). Tapi nyatanya, begitu selesai sidang tadi siang, penyidik KLH sorenya langsung pulang ke Jakarta," kata Zahirman.

Kendati PPNS tidak berada di tempat, lanjut Zahirman, tim kuasa hukum tadi telah menemui Kepala Rutan, Pekanbaru, Sugeng. Pihak kuasa hukum membawa amar putusan PN Rengat di mana Asun harus dibebaskan.

"Sehingga kita dengan pihak Rutan sudah membuat berita acara klien kita dibebaskan berdasarkan surat putusan pengadilan," kata Zahirman.

"Klien saya malam ini setelah keluar dari Rutan masih menginap di Pekanbaru bersama keluarganya. Kemungkinan besok pagi baru pulang ke Rengat," tutup Zahirman.

Kasus Asun ini bermula dugaan pembakaran lahan di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu tahun 2011 lalu. Saat itu Polri melakukan penyelidikan atas pembukaan lahan yang diduga dibakar.

Selain kasusnya ditangani Polres Inhu, masalah ini juga disidik PPNS KLH pada Oktober 2011. Hasil laboratorium yang dibawa ke Polda Sumatera Utara menyatakan tidak ada bukti kuat atas pembakaran lahan secara sengaja.

Karenanya, pada April 2013 Polres Inhu pun mengeluarkan surat SP3. Tetapi ternyata pada 20 Oktober 2013, PPNS menyatakan berkas Asun P21 alias lengkap. Dasar P21 itu, PPNS pada 14 Januari 2015 menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru saat akan menemani istrinya berobat ke Malaka, Malaysia.  (dtc, sis)