Dugaan Illegal Logging oleh PT SRT

Polres Pelalawan tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Polres Pelalawan tak Kunjung Tetapkan Tersangka

PEKANBARU (HR)-Hingga kini Kepolisian Resort Pelalawan belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan ilegal logging milik PT Siak Raya Timber Kabupaten Siak. Padahal, empat unit mobil tronton yang dijadikan sarana untuk membawa kayu olahan yang diduga menggunakan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya sempat ditahan polisi, Rabu (25/2) lalu.
"Masih penyelidikan. Ada beberapa saksi yang diperiksa dari PT SRT. Jadi, belum ada tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/3).
Lebih lanjut Guntur menyatakan, apabila terbukti pelaku bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Untuk diketahui, penangkapan dilakukan oleh Polsek Sei Kijang di Jalan Meridan Km 4 Desa Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Asal kayu tersebut diduga dari PT SRT Kabupaten Siak dengan tujuan ke PT Iwan Superwood di jalan Kaharudin Nasution kilometer 15 Simpang Tiga Pekanbaru.(dod)