Berkas Jalani Tahap I

Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Bandar Narkoba

Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Bandar Narkoba

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ramli FE dan Ningsih yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut diketahui, dari pasal yang dijeratkan kepada mantan anggota DPRD Riau dan istrinya tersebut.Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Edy Birton saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi membenarkan hal ter-sebut.
 "Benar. Sudah ada pelimpahan berkas (tahap I) dari penyidik pada Jumat (6/3) kemarin," ujar Ferly saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (10/3).
Pihaknya, kata Ferly, sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. "Kita tunjuk Jaksa Dian dan Ayu Susanti untuk mene-liti berkas perkaranya," lanjutnya.
Saat ini, jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan dengan proses berikutnya seperti pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.
"Jika masih ada kekura-ngan yang harus dilengkapi, maka akan kita sampaikan ke penyidik," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ramli FE bersama sang istri Ningsih, diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat berada di sebuah rumah, di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar TKP. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Atas perbuatan tersangka, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ramli FE sendiri merupakan mantan anggota DPRD Riau priode 2009-2014, dari Partai Bintang Reformasi (PBR), partai yang sudah bubar karena tak mendapat dukungan suara cukup untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu lalu, Ramli FE kembali ikut menjadi caleg partai lain.***